Sudah dengar kan niscaya soal pendaftaran kartu SIM yang diwajibkan pemerintah dengan memakai nomer NIK atau KK (Kartu Keluarga)? Itu lho yang sedang marak menjadi pro kontra. Tersebar kabar bahkan untuk pendaftaran dibutuhkan nama ibu kandung dan itu menjadikan banyak informasi yang menganggap data pribadi pelanggan kartu prabayar akan disalahgunakan. Faktanya tidak menyerupai itu bekerjsama yang akan dilakukan oleh pemerintah.
Pemerintah mewajibkan pelanggan kartu prabayar untuk melaksanakan proses pendaftaran sejak 31 Oktober 2017 dan ditutup pendaftaran pada 28 Februari 2018. Pelanggan yang tidak melaksanakan pendaftaran hingga batas tamat akan diblokir kartunya. Satu orang hanya boleh mempunyai maksimal tiga kartu SIM atas nama dirinya.
Pemerintah optimistis pelaksanaan pendaftaran kartu SIM akan tuntas pada Februari 2018. Pemerintah membuka kesempatan untuk media dan netizen yang diwakili oleh 20 blogger terpilih untuk mengetahui informasi lebih dalam program Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk "Kontroversi Registrasi SIM Card: Nyaman, Aman, dan Menguntungkan Siapa?" di Gedung Kemkominfo , Jakarta, Selasa (7/11 ).
Melalui FMB 9 kali ini pemerintah menjawab apa yang menjadi kekhawatiran masyarakat. “Mengapa harus menjadi kontroversi kini ini sedangkan semenjak tahun 2005 kita sudah melaksanakan registrasi,” ujar Merza F., Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengingatkan. Sudah 12 tahun pendaftaran berlangsung dan terus mengalami perubahan pola. Tanpa kita sadari juga kita sudah banyak mengumbar nomor NIK untuk banyak sekali kepentingan selama ini. Sebagai pola pengajuan kredit, pembelian rumah, menginap di hotel, itu semua membutuhkan fotokopi KTP kita kan. Sebanyak 121 kementerian/lembaga juga sudah memakai nomor NIK/KK kita untuk pendaftaran.
Registrasi kartu SIM kali ini bertujuan untuk mengetahui jumlah niscaya nomor yang aktif dan yang tidak dipakai tegas Ahmad M. Ramli, Dirjen PPI (Penyelenggaraan Pos dan Informatika) Kemkominfo. Selain itu juga untuk menghindari penipuan-penipuan yang kian marak alasannya yakni dengan mudahnya seseorang atau sindikat mempunyai banyak kartu SIM untuk melaksanakan penipuan.
Dirjen PPI Kemkominfo lebih lanjut menginformasikan bahwa hingga jam 12 siang tadi (7/11) sudah terdapat 46.559.440 pelanggan yang melaksanakan pendaftaran kartu SIM prabayarnya. Lakukan pendaftaran dengan mendaftarkan nomor NIK dan nomor E-KTP yang sesuai dengan nomor KK semoga tervalidasi. Jika kau pernah mempunyai lebih dari dua KTP dan KK lebih baik lakukan pengecekan dulu di Kecamatan terdekat atau melalui website operator. Menurut Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Dukcapil Kemendagri pelanggan sanggup mengecek nomor NIK dan nomor KK yang benar untuk melaksanakan pendaftaran. Sejatinya setiap penduduk mempunyai 2 data yang tersimpan, Data SIAK (Sistem Informasi Adminitrasi Kependudukan) dan Data KTPEL
Faktanya selama ini NIK (Nomor Induk Kependudukan) sudah kita dapatkan semenjak kita lahir kan. Prinsipnya nomer NIK lekat dengan nomor KK (Kartu Keluarga). Nomor KK otomatis ganti ketika orang renta meninggal dunia atau kita pindah domisili daerah tinggal. Sedangkan nomor NIK tetap sama. Zudan Arif Fakrulloh, mengingatkan untuk tidak gampang mengubah identitas pribadi untuk kepentingan sesaat alasannya yakni sanggup mempersulit pengurusan birokrasi kedepannya. Misal nama Sukarman berganti nama Sukarmin hanya untuk kebutuhan kampanye atau pemilihan.
Tidak perlu takut data pribadi kau disalahgunakan operator alasannya yakni sistem yang ada tidak memperlihatkan terusan operator untuk melihat data pribadi lengkap pelanggan. Operator hanya sanggup melihat kesesuaian nomor NIK dan nomor KK pelanggan saja. Semua operator mempunyai SOP dan administrasi data pelanggan, ujar Noor Iza Kepala Biro Humas Kemkominfo. Operator seluler mempunyai sertifikasi ISO 27001 untuk menjaga keamanan informasi pengelolaan data pelanggan yang menegaskan bahwa operator tidak mempunyai hak untuk menyimpan data pribadi pelanggan.
Data pribadi kita juga ada payung hukumnya. Ada Peraturan Menteri Kominfo no. 12 tahun 2016 yang juga mengatur hak kita atas data pribadi.
Hak kita atas Data Pribadi:
1. Hak atas kerahasiaan data pribadi
2. Hak untuk meminta pemblokiran jikalau data pribadi diregistrasikan tanpa izin
3. Hak meminta pemusnahan data perseorangan sesuai ketentuan
4. Hak mengajukan pengaduan
5. Hak mendapat terusan untuk mengubah atau memperbaharui data pribadi
Tunggu apalagi, Segera lakukan pendaftaran kartu SIM kau melalui SMS ke 4444. –RGP-
Advertisement