Sahabat Semangat Inspirasi berikut Pengertian dan Definisi Organisasi Sektor Publik
Pengertian dan Karakteristik Organisasi Sektor Publik
Kajian perihal organisasi sektor publik biasanya mulai dilakukan dan sisi manajemen. Dalam pengembangannya, kajian tersebut telah memasuki wilayah huruf frase “Sektor Publik”. Pemahaman sektor publik lebih ditempatkan pada suatu wilayah di luar pemerintahan ditambah dengan wilayah pemerintahan itu sendiri.
Peristilahan “hutang sektor publik” dan “perrnintaan pinjaman sektor publik” menjadi mated yang menarik dan kajian politik dan ekonomi. Dari sisi kebijakan publik, sektor publik lebih dipahami sebagai kenaikan pajak, birokrasi yang berlebihan, pemerintahan yang besar, dan nasionalisasi versus privatisasi. Dalam arti luas, frase ‘sektor publik’ diartikan sebagai metode manajemen negara.
Sedangkan dalam arti sempit, sektor publik diinterpretasikan sebagai pungutan oleh negara. Dalam perkembangannya, aneka macam perspektif mulai bermunculan dan intervensi disiplin ilmu mulai terasa. Akibatnya, definisi frase sektor publik mulai diartikan dan aneka macam disiplin ilmu yang umumnya berbeda satu dengan yang lain (Kaufman, dkk,1986).
Perbedaan sudut pandang politik, manajemen publik, sosiologi, hukum, ekonomi, dan akuntansi telah menjadikan pengembangan ilmu manajemen sektor publik. intervensi multidisplin telah membawa aneka macam metodologi gres ke kajian manajemen sektor publik, menyerupai gender, politik ekonomi, ekuitas, akuntabilitas, hak asasi, dan entitas/organisasi.
Selain itu, dalam praktiknya definisi organisasi sektor publik di Indonesia yaitu organisasi yang memakai dana masyarakat, seperti:
a. Organisasi Pemerintah Pusat.
b. Organisasi Pemerintah Daerah.
c. Organisasi Parpol dan LSM.’
d. Organisasi Yayasan.
e. Organisasi Pendidikan dan Kesehatan: PMI, puskesmas, rumah sakit, dan sekolah
f. Organisasi Tempat Peribadatan: masjid, gereja, vihara, kuil.
a. Organisasi Pemerintah Pusat.
b. Organisasi Pemerintah Daerah.
c. Organisasi Parpol dan LSM.’
d. Organisasi Yayasan.
e. Organisasi Pendidikan dan Kesehatan: PMI, puskesmas, rumah sakit, dan sekolah
f. Organisasi Tempat Peribadatan: masjid, gereja, vihara, kuil.
Akuntansi Sektor Publik yaitu prosedur dan analisis akuntansi yang diterapkan pada pengelolaan dana masyarakat di lembaga-lembaga tinggi negara dan departemen-departmen di bawahnya, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, LSM dan yayasan sosial maupun pada proyek-proyek kerjasama sektor publik dan swasta (Bastian, 2001).
Akuntansi sektor publik berkaitan dengan pencatatan dan pelaporan transaksi yang terjadi di instansi pemerintah sentra maupun daerah. Akuntansi sektor publik mempunyai kaitan bersahabat dengan penerapan dan perlakuan akuntansi pada domain publik yang mempunyai wilayah lebih luas dan kompleks dibandingkan sektor swasta atau bisnis. Keluasan wilayah publik tidak hanya disebabkan keluasan jenis dan bentuk organisasi yang berada di dalamnya, tetapi juga kompleksitas lingkungan yang menghipnotis lembaga-lembaga publik tersebut.
Tujuan akuntansi sektor publik, diantaranya yaitu sebagai berikut:
1. Memberikan isu yang dibutuhkan untuk mengelola secara tepat, efisien dan ekonomis atas suatu operasi dan alokasi sumber daya yang dipercayakan kepada organisasi.
2. Memberikan isu yang memungkinkan bagi manajer untuk melaporkan pelaksanaan tanggung jawab mengelola secara sempurna dan efektif acara dan penggunaan sumber daya yang menjadi wewenangnya, dan memungkinkan bagi pegawai pemerintah untuk melaporkan kepada publik atas hasil operasi pemerintah dan penggunaan dana publik.
Terdapat 3 kepingan dalam Akuntansi Sektor Publik, yaitu :
1. Akuntansi Manajemen Sektor Publik
Peran utama akuntansi manajemen dalam organisasi sektor publik yaitu menawarkan isu akuntansi yang relevan dan handal kepada manajer untuk melaksanakan fungsi perencanaan dan pengendalian manajemen. Fungsi perencanaan mencakup perencanaan strategik, pinjaman isu biaya, penilaian investasi, dan penganggaran, sedangkan fungsi pengendalian mencakup pengukuran kinerja. Informasi yang diberikan mencakup biaya investasi yang dibutuhkan serta identifikasinya, penilaian investasi dengan memperhitungkan biaya dengan manfaat yang diperoleh (cost-benefit analysis), dan penilaian efektivitas biaya (cost-effectiveness analysis), serta jumlah anggaran yang dibutuhkan.
2. Akuntansi Keuangan Sektor Publik
Akuntansi keuangan sektor publik terkait dengan tujuan dihasilkannya laporan keuangan eksternal. Tujuan penyajian laporan keuangan yaitu menawarkan isu yang dipakai dalam pengambilan keputusan, bukti pertanggungjawaban dan pengelolaan, dan penilaian kinerja manajerial dan organisasional (IFAC, 2000; GASB, 1999).
Beberapa teknik akuntansi keuangan yang sanggup diadopsi oleh sektor publik yaitu akuntansi anggaran, akuntansi komitmen, akuntansi dana, akuntansi kas, dan akuntansi accrual. Pada dasarnya kelima teknik tersebut tidak bersifat mutually exclusive. Artinya, penggunaan salah satu teknik akuntansi tersebut tidak menolak penggunaan teknik yang lain. Dengan demikian, suatu organisasi sanggup memakai teknik akuntansi yang berbeda-beda, maupun memakai kelima teknik tersebut secara bahu-membahu (Jones and Pendlebury, 2000).
Laporan Keuangan yang dihasilkan organisasi publik, sebagai bentuk akuntabilitas publik, seharusnya membuktikan kondisi yang komprehensif perihal kegiatan operasional, posisi keuangan, arus kas, dan klarifikasi (disclosure) atas pos-pos yang ada di dalam laporan keuangan tersebut. Laporan Keuangan memerlukan perangkat yang berupa standar akuntansi pemerintahan dan sistem akuntansi yang memakai sistem pencatatan berpasangan.
Beberapa teknik akuntansi keuangan yang sanggup diadopsi oleh sektor publik yaitu akuntansi anggaran, akuntansi komitmen, akuntansi dana, akuntansi kas, dan akuntansi accrual. Pada dasarnya kelima teknik tersebut tidak bersifat mutually exclusive. Artinya, penggunaan salah satu teknik akuntansi tersebut tidak menolak penggunaan teknik yang lain. Dengan demikian, suatu organisasi sanggup memakai teknik akuntansi yang berbeda-beda, maupun memakai kelima teknik tersebut secara bahu-membahu (Jones and Pendlebury, 2000).
Laporan Keuangan yang dihasilkan organisasi publik, sebagai bentuk akuntabilitas publik, seharusnya membuktikan kondisi yang komprehensif perihal kegiatan operasional, posisi keuangan, arus kas, dan klarifikasi (disclosure) atas pos-pos yang ada di dalam laporan keuangan tersebut. Laporan Keuangan memerlukan perangkat yang berupa standar akuntansi pemerintahan dan sistem akuntansi yang memakai sistem pencatatan berpasangan.
3. Auditing Sektor Publik
Selama ini sektor publik/pemerintah tidak luput dari tudingan sebagai sarang korupsi, kolusi, nepotisme, inefisiensi dan sumber pemborosan negara, padahal sektor publik merupakan forum yang menjalankan roda pemerintahan yang sumber legitimasinya berasal dari masyarakat. Oleh lantaran itu, akidah yang diberikan oleh masyarakat kepada penyelenggara pemerintahan haruslah diimbangi dengan adanya pemerintahan yang bersih.
Seiring dengan munculnya tuntutan dari masyarakat semoga organisasi sektor publik mempertahankan kualitas, profesionalisme dan akuntabilitas publik dalam menjalankan aktivitasnya, dibutuhkan audit terhadap organisasi sektor publik tersebut.
Kemampuan mempertanggungjawabkan (akuntabilitas) dari sektor publik pemerintah sangat tergantung pada kualitas audit sektor publik. Tanpa kualitas audit yang baik, maka akan timbul permasalahan, menyerupai munculnya kecurangan, korupsi, kongkalikong dan aneka macam ketidakberesan di pemerintahan. Kualitas audit sektor publik dipengaruhi oleh kapabilitas teknikal auditor serta independensi auditor baik secara pribadi maupun kelembagaan. Untuk meningkatkan perilaku independensi auditor sektor publik, maka kedudukan auditor sektor publik harus terbebas dari imbas dan campur tangan serta terpisah dari pemerintah, baik secara pribadi maupun kelembagaan.
Seiring dengan munculnya tuntutan dari masyarakat semoga organisasi sektor publik mempertahankan kualitas, profesionalisme dan akuntabilitas publik dalam menjalankan aktivitasnya, dibutuhkan audit terhadap organisasi sektor publik tersebut.
Kemampuan mempertanggungjawabkan (akuntabilitas) dari sektor publik pemerintah sangat tergantung pada kualitas audit sektor publik. Tanpa kualitas audit yang baik, maka akan timbul permasalahan, menyerupai munculnya kecurangan, korupsi, kongkalikong dan aneka macam ketidakberesan di pemerintahan. Kualitas audit sektor publik dipengaruhi oleh kapabilitas teknikal auditor serta independensi auditor baik secara pribadi maupun kelembagaan. Untuk meningkatkan perilaku independensi auditor sektor publik, maka kedudukan auditor sektor publik harus terbebas dari imbas dan campur tangan serta terpisah dari pemerintah, baik secara pribadi maupun kelembagaan.
Pemberian otonomi tempat berarti pinjaman kewenangan dan keleluasaan kepada tempat untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya tempat secara optimal. Agar tidak terjadi penyimpangan dan penyelewengan, pinjaman wewenang dan keleluasaan harus diikuti dengan pengawasan dan pengendalian yang kuat, serta investigasi yang efektif.
Pengawasan dilakukan oleh pihak luar administrator (dalam hal ini DPRD dan masyarakat); pengendalian, yang berupa pengendalian internal dan pengendalian manajemen, berada di bawah kendali administrator (pemerintah daerah) dan dilakukan untuk memastikan seni manajemen dijalankan dengan baik sehingga tujuan tercapai; sedangkan investigasi (audit) dilakukan oleh tubuh yang mempunyai kompetensi dan independensi untuk mengukur apakah kinerja administrator sudah sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan (Mardiasmo, 2001).
Pengawasan dilakukan oleh pihak luar administrator (dalam hal ini DPRD dan masyarakat); pengendalian, yang berupa pengendalian internal dan pengendalian manajemen, berada di bawah kendali administrator (pemerintah daerah) dan dilakukan untuk memastikan seni manajemen dijalankan dengan baik sehingga tujuan tercapai; sedangkan investigasi (audit) dilakukan oleh tubuh yang mempunyai kompetensi dan independensi untuk mengukur apakah kinerja administrator sudah sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan (Mardiasmo, 2001).
Penguatan fungsi pengawasan sanggup dilakukan melalui optimalisasi tugas DPRD sebagai kekuatan penyeimbang antara administrator dengan masyarakat, baik secara eksklusif maupun tidak langsung, dan melalui LSM serta organisasi sosial kemasyarakatan di daerah. Perlu dipahami oleh anggota DPRD bahwa pengawasan terhadap administrator yaitu pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang telah digariskan, bukan investigasi (audit). Pemeriksaan tetap harus dilakukan oleh tubuh atau forum yang mempunyai otoritas dan keahlian profesional, menyerupai BPK, BPKP, atau Kantor Akuntan Publik (KAP) yang selama ini menjalankan fungsinya lebih pada sektor swasta sehingga fungsinya pada sektor publik perlu ditingkatkan.
Terdapat beberapa kelemahan dalam melaksanakan audit pemerintah di Indonesia. Kelemahan pertama bersifat inherent, yaitu tidak tersedianya indikator kinerja yang memadai sebagai dasar mengukur kinerja pemerintah. Sedangkan kelemahan kedua bersifat struktural, yaitu duduk kasus kelembagaan audit Pemerintah Pusat dan Daerah yang overlapping satu dengan lainnya, sehingga pelaksanaan pengauditan tidak efisien dan tidak efektif.
Audit terhadap pertanggungjawaban pengelolaan keuangan seharusnya tidak terbatas pada audit kepatuhan, tetapi juga audit keuangan (agar sanggup menawarkan pendapat atas kewajaran Laporan Keuangan) dan diperluas lagi dengan audit kinerja.
Terdapat beberapa kelemahan dalam melaksanakan audit pemerintah di Indonesia. Kelemahan pertama bersifat inherent, yaitu tidak tersedianya indikator kinerja yang memadai sebagai dasar mengukur kinerja pemerintah. Sedangkan kelemahan kedua bersifat struktural, yaitu duduk kasus kelembagaan audit Pemerintah Pusat dan Daerah yang overlapping satu dengan lainnya, sehingga pelaksanaan pengauditan tidak efisien dan tidak efektif.
Audit terhadap pertanggungjawaban pengelolaan keuangan seharusnya tidak terbatas pada audit kepatuhan, tetapi juga audit keuangan (agar sanggup menawarkan pendapat atas kewajaran Laporan Keuangan) dan diperluas lagi dengan audit kinerja.
Penerapan dan Perkembangan Akuntansi Sektor Publik
Salah satu bentuk penerapan teknik akuntansi sektor publik yaitu di organisasi BUMN. Di tahun 1959 pemerintahan orde usang mulai melaksanakan kebijakan-kebijakan berupa nasionalisasi perusahaan absurd yang ditransformasi menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tetapi lantaran tidak dikelola oleh manajer profesional dan terlalu banyaknya ‘politisasi’ atau campur tangan pemerintah, menjadikan perusahaan tersebut hanya dijadikan ‘sapi perah’ oleh para birokrat. Sehingga sejarah kehadirannya tidak menunjukkan hasil yang baik dan tidak menggembirakan.
Kondisi ini terus berlangsung pada masa orde baru. Lebih bertolak belakang lagi pada ketika dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 perihal fungsi dari BUMN. Dengan memperhatikan beberapa fungsi tersebut, konsekuensi yang harus ditanggung oleh BUMN sebagai perusahaan publik yaitu menonjolkan keberadaannya sebagai agent of development daripada sebagai business entity. Terlepas dari itu semua, bahwa keberadaan praktik akuntansi sektor publik di Indonesia dengan status aturan yang terang telah ada semenjak beberapa tahun bergulir dari pemerintahan yang sah.
Kondisi ini terus berlangsung pada masa orde baru. Lebih bertolak belakang lagi pada ketika dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 perihal fungsi dari BUMN. Dengan memperhatikan beberapa fungsi tersebut, konsekuensi yang harus ditanggung oleh BUMN sebagai perusahaan publik yaitu menonjolkan keberadaannya sebagai agent of development daripada sebagai business entity. Terlepas dari itu semua, bahwa keberadaan praktik akuntansi sektor publik di Indonesia dengan status aturan yang terang telah ada semenjak beberapa tahun bergulir dari pemerintahan yang sah.
Advertisement