Berikut Soal perpajakan yang merupakan tugas. Soal ini membahas perihal pengertian pajak dan aturan pajak, cara menghitung pajak orang pribadi dan tubuh usaha, sumber-sumber penerimaan negara dalam APBN, Jenis penerimaan negara bukan pajak, prinsi-prinsip dalam sistem pemungutan pajak berdasarkan UU Pajak Indonesia, Dan Dasar Hukum Pemungutan Pajak Di Indonesia.
Berikut Soal Tugas Perpajakan.
1. Jelaskan secara singkat prinsip-prinsip dalam system pemungutan pajak berdasarkan undang-undang pajak di Indonesia
2. Sebutkan dan jelaskan sumber-sumber penerimaan negara dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)
3. Sebutkan jenis-jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP)
4. Jelaskan pengertian pajak dan aturan pajak
5. Jelaskan dasar aturan pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia
6. Hitunglah Pajak terutang apabila diketahui bahwa wajib pajak (WP) mempunyai perjuangan dengan penghasilan higienis per tahun Rp.300.000.000,00, apabila diketehui WP tersebut ialah orang pribadi berjulukan ahmad dengan status awal tahun (K/2). Dan hitung pula pajak terutangnya apabila WP nya berupa Badan dengan nama PT. Abadi
7. Apabila WP berjulukan Ahmad dengan penghasilan higienis Rp.300.000.000,00 per tahun, mempunyai istri yang bekerja sebagai PNS dengan honor dan tunjangan higienis Rp.8.000.000,00 per bulan, dan kondisi awal WP yang bersangkutan mempunyai empat tanggungan. Hitunglah pajak terutangnya
8. Hitunglah pajak terutangnya, apabila WP berjulukan Ahmad dengan penghasilan higienis Rp.300.000.000,00 per tahun, mempunyai istri yang bekerja sebagai PNS dengan honor dan tunjangan higienis Rp.8.000.000,00 per bulan, dan kondisi awal tahun WP ybs mempunyai 4 tanggungan. Dan disamping sebagai PNS, Istri WP tersebut juga mempunyai Usaha Butik dengan penghasilan higienis per tahun Rp.150.000.000,00.
9. Hitunglah pajak terutang apabila suami istri tersebut menentukan untuk menjalankan kewajiban perpajakannnya secara terpisah, Apabila WP berjulukan Ahmad dengan penghasilan higienis Rp.300.000.000,00 per tahun, mempunyai istri yang bekerja sebagai PNS dengan honor dan tunjangan higienis Rp.8.000.000,00 per bulan, dan kondisi awal WP ybs mempunyai 4 tanggungan. Dan disamping sebagai PNS, Istri WP tersebut juga mempunyai perjuangan butik dengan penghasilan higienis per tahun Rp.150.000.000,00
10. Hitunglah pajak yang terutang kepada penjual dan pembeli berdasarkan jenis pajaknya, apabila Tuan Budi Menjual tanah dan bangunan kepada Tuan Ahmad dengan harga transaksi Rp.250.000.000,00
Jawaban :
1. Sistem pemungutan pajak berdasarkan undang-undang pajak di Indonesia memakai sistem self assesmen dimana sistem ini memperlihatkan wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. Sehingga pada prinsipnya wajib pajaklah yang berhak menhitung, menyetor/membayar, dan melaporkan pajaknya.
2. a. Penerimaan Pajak/Perpajakan
Penerimaan perpajakan ialah semua penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional yang mencakup :
· Pajak Penghasilan (PPh).
· Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
· Pajak Bumi dan Bangunan(PBB).
· Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) & Cukai.
· Pajak lainnya menyerupai Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor)
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ialah semua penerimaan yang diterima oleh negara dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam,bagian pemerintah atas keuntungan tubuh perjuangan milik negara,serta penerimaan negara bukan pajak lainnya. PNBP meliputi:
· Penerimaan dari sumber daya alam.
· Setoran keuntungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
· Penerimaan bukan pajak lainnya.
c. Penerimaan Hibah
Penerimaan hibah ialah semua penerimaan negara yang berasal dari pinjaman swasta dalam negeri serta pinjaman forum swasta dan pemerintah luar negeri. Penerimaan hibah yang dicatat didalam APBN merupakan suumbangan atau bantuan (grant) dari negara-negara asing,lemaga/badan nasional,serta perorangan yang tidak ada kewajiban untuk membayar kembali
3. Penerimaan Negara Bukan Pajak Diantaranya:
· Penerimaan dari sumber daya alam.
· Setoran keuntungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
· Penerimaan bukan pajak lainnya.
4. Pajak ialah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau tubuh yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapat imbalan secara eksklusif dan dipakai untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak ialah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga sanggup dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung.
Hukum Pajak ialah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang mencakup wewenang pemerinth untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara.
Hukum pajak atau juga disebut aturan fiskal, ialah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang mencakup wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat dengan melalui kas negara, sehingga ia merupakan bab dari aturan publik, yang mengatur hubungan-hubungan aturan antar negara & orang-orang atau badan-badan (hukum) yang berkewajiban membayar pajak (wajib pajak).
5. Dasar Hukum Pemungutan Pajak Yang berlaku Di Indonesia ialah berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945, yang selanjutnya diatur dan dijabarkan dalam banyak sekali peraturan perundang-undangan dan peraturan pemerintah, keputusan menteri keuangan serta keputusan administrator jendral pajak mengenai pajak seperti:
a. Hukum pajak materil, yaitu memuat norma-norma yang menandakan perihal keadaan , perbuatan, objek pajak, dan subjek pajak. Contohnya
- Undang-Undang no. 7 Tahun 1983 perihal Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang nomor 36 Tahun 2008
- Undang-Undang no. 8 Tahun 1983 perihal Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang nomor 42 Tahun 2009
- Undang-Undang no. 12 Tahun 1985 perihal Pajak Bumi dan Bangunan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 1994
b. Hukum Pajak Formil, yaitu memuat tata cara bagaimana aturan materiil tersebut dilaksanakan. Contoh: Undang-Undang no. 6 Tahun 1983 perihal Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang nomor 16 Tahun 2009
6. a. PAJAK TERUTANG PAK AHMAD | ||
laba bersih | Rp 300.000.000 | |
PTKP (K/2) | Rp 30.375.000 | |
PKP | Rp 269.625.000 | |
PAJAK TERUTANG | ||
5% X 50000000 | Rp 2.500.000 | |
15% X 200000000 | Rp 30.000.000 | |
25% X 19625000 | Rp 4.906.250 | |
TOTAL PAJAK TERUTANG | Rp 37.406.250 | |
Rp 37.406.000 | ||
PAJAK YG HARUS DIBAYAR PER BULAN | Rp 3.117.167 | |
Pembulatan Pajak Terutang Per Bulan | Rp 3.117.000 | |
6. b. PAJAK TERUTANG PT. ABADI | ||
laba bersih | Rp 300.000.000 | |
Pajak Terutang (25%xRp.300.000.000) | Rp 75.000.000 | |
angsuran Per Bulan | Rp 6.250.000 | |
7. PAJAK TERUTANG PAK AHMAD | ||
Laba Bersi WP | Rp 300.000.000 | |
PTKP (K/3) | Rp 32.400.000 | |
PKP | Rp 267.600.000 | |
TARIF PAJAK TERUTANG | ||
5% X 50000000 | Rp 2.500.000 | |
15% X 200000000 | Rp 30.000.000 | |
25% x 17600000 | Rp 4.400.000 | |
PPh terutang WP | Rp 36.900.000 | |
PPh terutang WP Per Bulan | Rp 3.075.000 | |
Gaji+Tunjangan Istri PNS (Rp8.000.000,-x12Bulan) | Rp 96.000.000 | |
biaya Jabatan 5% | Rp 4.800.000 | |
Iuran Pensiun 4,75% | Rp 4.560.000 | |
Penghasilan Netto | Rp 86.640.000 | |
PTKP Istri | Rp 24.300.000 | |
PKP Istri | Rp 62.340.000 | |
TARIF PAJAK TERUTANG ISTRI | ||
5% x 50000000 | Rp 2.500.000 | |
15% x 12.340.000 | Rp 1.851.000 | |
PPh Pasal 21 Istri (dipotong Pemberi Kerja) | Rp 4.351.000 | |
8. Pajak Terutang Pak Ahmad | ||
Penghasilan WP | Rp 300.000.000 | |
Penghasilan PNS Istri setahun (Rp8.000.000x12 Bln) | Rp 96.000.000 | |
Laba Toko Butik Istri | Rp 150.000.000 | |
Jumlah Penghasilan Bruto | Rp 546.000.000 | |
PTKP (K/I/3) | Rp 56.700.000 | |
PKP | Rp 489.300.000 | |
Tarif Pajak Terutang | ||
5% X 50.000.000 | Rp 2.500.000 | |
15% X 200.000.000 | Rp 30.000.000 | |
25% x 239.300.000 | Rp 59.825.000 | |
PPh Terutang | Rp 92.325.000 | |
PPh Pasal 21 Istri | Rp 4.351.000 | |
PPh KB | Rp 87.974.000 | |
Pajak Terutang PerBulan | Rp 7.331.167 | |
PPh Pasal 25 | Rp 7.331.000 | |
9. Pajak Terutang Pak Ahmad | ||
Penghasilan WP | Rp 300.000.000 | |
Penghasilan PNS Istri setahun (Rp8.000.000x12 Bln) | Rp 96.000.000 | |
Laba Toko Butik Istri | Rp 150.000.000 | |
Jumlah Penghasilan Bruto | Rp 546.000.000 | |
PTKP (K/I/3) | Rp 56.700.000 | |
PKP | Rp 489.300.000 | |
Tarif Pajak Terutang | ||
5% X 50.000.000 | Rp 2.500.000 | |
15% X 200.000.000 | Rp 30.000.000 | |
25% x 239.300.000 | Rp 59.825.000 | |
PPh Terutang | Rp 92.325.000 | |
PPh Pasal 21 Istri | Rp 4.351.000 | |
PPh KB | Rp 87.974.000 | |
Pajak Terutang PerBulan | Rp 7.331.167 | |
PPh Pasal 25 | Rp 7.331.000 | |
PPh Terutang Suami-Istri Yang Dipisah | ||
PPh Pak Ahmad ( 300 Juta/546 Juta X Rp92.325.000,-) | Rp 50.728.022 | |
PPh Perbulan | Rp 4.227.335 | |
PPh Pasal 25 | Rp 4.227.000 | |
PPh Istri (246 Juta/546 Juta x Rp92.325.000,-) | Rp 41.596.978 | |
PPh Pasal 21 Istri | Rp 4.351.000 | |
PPh KB Istri | Rp 37.245.978 | |
PPh Perbulan | Rp 3.103.832 | |
PPh Pasal 25 | Rp 3.103.000 | |
10. Pajak Terutang Panjual-Pembeli Tanah-Bangunan | ||
Nilai Transaksi | Rp 250.000.000 | |
Pajak Terutang Tuan Budi, PPh Pasal 4 (2), Penjual | ||
Tarif Pajak (5% x Rp.250.000.000,-) | Rp 12.500.000 | |
BPHTB Tuan Ahmad, Pembeli | ||
NPOP | Rp 250.000.000 | |
NPOPTKP | Rp 60.000.000 | |
NPOPKP | Rp 190.000.000 | |
Tarif BPHTB (5% x Rp.190.000.000,-) | Rp 9.500.000 | |
Jumlah BPHTB | Rp 9.500.000 | |
Jawaban dari soal ini sebagian merupakan persepsi pribadi, jadi kepada sahabat biar kiranya kreatif dalam melaksanakan copy jawaban. Mungkin saja balasan dari pendapat pribadi say berlawanan dengan pendapat anda. Dan untuk di kirim ke Email balasan soal perpajakan ini membutuhkan sedikit editan terkait mode goresan pena dan pengaturan tata letak. Makara silahkan teman-teman kreasikan sendiri. Terima kasih
Advertisement