Rabu (16/1/2019), Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan memutuskan Vanessa Angel menjadi ters angka kencan artis. Vanessa Angel tertangkap Sabtu (5/1/2019) silam di salah satu kamar hotel di Surabaya.
Penangkapannya disertai beberapa barang bukti yang menegaskan bahwa Vanessa yang dikala itu berstatus menjadi saksi korban ditangkap. Seusai diperbuat penyidikan lebih lanjut, lengkap dengan harus lapor yang harus dipenuhi Vanessa ialah satu ahad sekali ke Polda Jatim, akibatnya ditetapkanlah Vanessa sebagai ters angka.
"Saya hinggakan terhadap rekan-rekan media terkait penyidikan permasalahan kencan artis, kami hinggakan terkait hasil gelar daripada diperiksanya saudari VA dan kami mulai kali ini kami memutuskan sebagai ters angka," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (16/1/2019).
Sebelum Vanessa, dua penyalur jasa, ES dan T lebih dulu ditetapkan sebagai ters angka lantaran memang memfasilitasi Vanessa dan kliennya. Senin (14/1/2019) lalu, Vanessa mengaku bakal menyerahkan seluruh penyidikan pada pihak kepolisian.
"Ya tadi saya telah diperiksa, selebihnya saya serahkan ke penyidik dan saya selebihnya serahkan ke tim kuasa aturan saya, makasih" kata Vanessa Angel dikutip dari tayangan CNN, (14/1/2019).
Ditetapkannya Vanessa sebagai tersangka ini lantaran Vanessa dikualitas melanggar beberapa sudut dan tersedia barang bukti yang kuat.
Vanessa sempat meperbuat investigasi dan penyidikan kembali di Polda Jatim pada Senin (14/1/2019) kemudian selagi 9 jam.Polisi pun akibatnya sukses memperoleh fakta gres sekaligus bukti valid yang sanggup menjerat Vanessa Angel.
Penetapan ini juga menurut dari hasil investigasi saksi pakar semacam ahi pidana, pakar bahasa, pakar ITE, dan pakar dari MUI dan Kementerian Agama.
"Hasil gelar dan beberapa pakar jago pidana , pakar bahasa, pakar ITE dan pakar dari Kementerian Agama dari MUI dan juga dari beberapa bukti yang sangat mengaitkan dalam transaksi komunikasi," tambah Luki.
Beralihnya status Vanessa Angel dari saksi korban menjadi tersangka ini pun telah sempat diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jatim.
Frans Barung Mangera membahas faktor yang memberatkan, ialah Vanessa terlibat aktif dalam aktivitas itu.
Frans mengungkapkan jika ada bukti-bukti Vanessa mengunggah gambar beliau yang tidak sesuai adat dengan cara aktif dan meperbuatnya berulang kali.
Vanessa juga meperbuat chatting alias berkirim pesan-pesan yang 'nakal', tidak sesuai adat dan kesusilaan pada beberapa pria.
"Jadi yang bersangkutan tidak meperbuatnya satu dua kali, tapi tidak sedikit sekali," terang Frans pada Senin kemarin.
Selasa (15/1/2019), Frans Barung membicarakan pihaknya memiliki bukti yang sanggup memungkinkan menjerat Vanessa Angel dalam UU ITE Pasal 27 ayat 1, dengan bahaya eksekusi 6 tahun bui.
"(Mengenai) Pasal 27 ayat 1 ada beberapa faktor yang diperbuat oleh yang bersangkutan, baik yang diperbuat by chatting, kemudian meperbuat uploadya di media umum yang melanggar kesusilaan," ucap Frans Barung.
"Kami telah meperbuat investigasi terhadap pakar IT kemudian pakar bahasa dan pakar kekriminologi, dan tiga pakar itu menyebutkan bahwa disampaikan dalam meperbuat chatting dan di upload itu melanggar keasusilaan," jelasnya.
Frans juga berbicara chatting Vanessa dengan para mama menjerumus ke faktor yang berbau tidak sopan.
"Contoh saja chatting ini kan tidak masuk dalam video maupun photo tetapi chatting ini melanggar kesusilaan antara lain, ada faktor yang dihentikan kami hinggakan ke ruang publik ini ialah mengenai kejantanan seseorang, itu disampaikan disitu, jadi kami perbuat koordinasi cepat dengan tiga pakar itu untuk kami mintakan pendapat dan nyatanya satu pendapat (bisa) terjerat pasal 27 ayat 1," ungkap Frans Barung.
Lanjutnya, Frans mengungkapkan transaksi itu bukan hanya muncikari yang mengendalikan, tetapi juga Vanessa.
"Lebih dalam lagi, bukan ger*m* yang mengendalikan tapi pengendaliannya pribadi diperbuat dengan cara otomatis diperbuat dengan cara penting merupakan VA tadi."
Senin (14/1/2019) lalu, Kabid Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Pol Frans Barung Mangera telah membahas sanggup saja Vanessa Angel menjadi ters angka.
Vanessa Angel meperbuat transaksi setidak sedikit 9 kali itu difasilitasi oleh 6 mama yang menjadi perantaranya.
Berdasarkan investigasi digital forensik pula Vanessa Angel diduga besar lengan berkuasa terlibat bisnis prostitusi online tersebut.
"Bahwa tercatat telah ada 9 kali transaksi dana maupun didukung dari BAP bahwa VA (Vanessa Angel) terlibat daripada bisnis kencan artis," kata Komisaris Besar Akhmad Yusep Gunawan.
Kombes Akhmad Yusep Gunawan berbicara tugas Vanessa Angel dalam bisnis kencan bintang film selain sekedar 'penjual jasa'.
Vanessa Angel juga diduga sebagai 'penyedia' bisnis kencan bintang film yang melibatkan namanya.
"Artinya tugas VA (Vanessa Angel) dalam permasalahan kencan bintang film ini sebagai penyedia daripada yang meperbuat kencan artis," katanya.
Sumber : Nakita
Advertisement