Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur pengangkatan tenaga honorer, melalui bagan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Skema tersebut sebagai solusi terhadap honorer yang tidak dapat mendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Terkait ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumpulkan instansi terkait untuk membahas tenaga honorer. Dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Staf Kepresidenan, sampai Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan, PP tersebut nantinya akan mengatur mengenai persyaratan untuk menjadi pegawai pemerintah dengan bagan P3K.
"Tentu saja ada persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan pemerintah dari sisi kualitas dan dari sisi usia itu masih akan ditentukan lebih lanjut, namun kualitas itu diharapkan untuk menjamin dunia pendidikan dan kesehatan," ungkapnya di Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat.
Sementara, Menteri PANRB Syafruddin menyampaikan, baik CPNS maupun P3K akan setara dalam hal sumber daya insan (SDM) yang mempunyai kualitas. Dia menegaskan, kebijakan P3K ialah bukti pemerintah tidak mengabaikan tenaga honorer yang telah berjasa bagi negara.
“Di sisi lain negara juga tidak pernah menampik keberadaan saudara-saudara kita yang sudah berjasa begitu usang menanti, kapan mereka menjadi status ASN. Pemikiran utamanya bagaimana rakyat dapat maju oleh balasannya seleksi ini akan mulai dibuka pada....Baca Selengkapnya...
Sumber : https://www.jawapos.com
Advertisement