-->

Mohon Bantu Disebarkan, Coba Lihat Stnk Anda Dan Lihat Pada Poin *Swdkllj* ? Ternyata Ini Ia Kegunaanya Yang Wajib Kau Ketahui !

Mohon Bantu Disebarkan, Coba Lihat Stnk Anda Dan Lihat Pada Poin *Swdkllj* ? Ternyata Ini Ia Kegunaanya Yang Wajib Kau Ketahui !
Mohon Bantu Disebarkan, Coba Lihat Stnk Anda Dan Lihat Pada Poin *Swdkllj* ? Ternyata Ini Ia Kegunaanya Yang Wajib Kau Ketahui !
Sekilas informasi bagi yg blm memahinya. _COBA BACA DAN LIHAT ''STNK'' ANDA_ !!!

*Pernah mendengar/membaca SWDKLLJ* ? coba rekan2 cermati STNK kendaraan. Saat kita membayar pajak kendaraan otomatis kita akan dikenai biaya SWDKLLJ. Terus SWDKLLJ apakah itu ? kegunaannya untuk apa ?



SWDKLLJ ialah kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Nah dengan membayar SWDKLLJ masing-masing bayar pajak kendaraan, otomatis diri kita tercatat ikut asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN yang berjulukan Jasa Raharja. Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan. Untuk motor berkapasitas mesin 50 cc s. d. 250 cc akan dikenai tarif Rp 35rb. Sedang untuk jenis sedan, jip dan lain-lain sebesar Rp143 rb.

Kegunaan yang didapat dari SWDKLLJ ialah kita memperoleh santunan asuransi bila berjalan kecelakaan jalan raya. Besarnya santunan yang diperoleh oleh Jasa Raharja berdasar pada _*Ketetapan Menteri Keuangan RI No 36/PMK. 010/2008 dan 37/PMK.

010/2008 tanggal 26 Februari
2008 yaitu*_ :

- Meninggal Dunia, sebesar Rp 25 juta

- Cacat (Maksimal), sebesar Rp 25 juta

- Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp10 juta

- Biaya Penguburan, sebesar Rp. 2 juta

*Bagaimana caranya dapatkan santunan ?*

1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.

2. Isi formulir olok-olokan dengan memasukkan (laporan kecelakaan dari pihak kepolisian atau pihak berwenang, surat keterangan kesehatan dari dokter, KTP/jati diri korban/ahli waris korban).

3. Jika korban luka2 jadi dilampirkan kwitansi biaya perawatan & pengobatan yang orisinil sedang kalau meninggal dunia jadi diharapkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.

4. Hak santunan jadi tidak berlaku bila mengajukan lebih dari 6 bulan. semenjak mulai terjadinya petaka atau tak diakukan penagihan kurun waktu 3 bln, semenjak mulai hak santunan di setujui oleh Jasa Raharja.

Oh ya, santunan ini diberikan tidak cuma pada seseorang/pengemudi tapi juga berlaku pada berapa penumpang yang turut jadi korban kecelakaan.

_Jadi kita harus tahu hak kita & jangan pernah terlambat memprosesnya_....!

*Kirim ke sobat dan keluarga anda smg bermanfaat, Karena tidak pernah ada sosialisasi Soal ini.*

Copaz for My brother
Semoga bermanfaat
Advertisement