Syarat untuk menjadi Kepala Madrasah di madrasah dalam naungan Kementerian Agama telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 wacana Kepala Madrasah yang ubah dengan PMA Nomor 24 Tahun 2018 wacana Perubahan Atas PMA Nomor 58 Tahun 2017. Dalam peraturan tersebut disebutkan wacana persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon Kepala Madrasah.
Kepala Madrasah ialah pemimpin madrasah yakni satuan pendidikan formal pada kementerian agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam. Dalam PMA Nomor 58 Tahun 2017 pasal 2 disebutkan bahwa kepala madrasah terdiri atas tiga jenis, yaitu:
Dari jenis-jenis kepala madrasah yang berbeda tersebut akan membedakan juga syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi kepala madrasah.
Kepala Madrasah ialah pemimpin madrasah yakni satuan pendidikan formal pada kementerian agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam. Dalam PMA Nomor 58 Tahun 2017 pasal 2 disebutkan bahwa kepala madrasah terdiri atas tiga jenis, yaitu:
- Kepala Madrasah berstatus pegawai negeri sipil (PNS) pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah (madrasah negeri)
- Kepala Madrasah berstatus PNS pada madrasah yang diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta)
- Kepala Madrasah berstatus Bukan PNS pada madrasah yang diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta)
Dari jenis-jenis kepala madrasah yang berbeda tersebut akan membedakan juga syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi kepala madrasah.
Persyaratan Menjadi Kepala Madrasah
Terkait dengan persyaratan untuk menjadi kepala madrasah, diatur secara terperinci dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 wacana Perubahan Atas PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah pasal 1. Peraturan ini merevisi persyaratan sebelumnya yang telah diuraikan dalam PMA Nomor 58 Tahun 2017.
Untuk menjadi Kepala Madrasah, seorang calon Kepala Madrasah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- beragama Islam;
- memiliki kemampuan baca tulis Al-Qur’an;
- berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi tinggi yang terakreditasi;
- memiliki pengalaman manajerial di Madrasah;
- memiliki akta pendidik;
- berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada ketika diangkat;
- memiliki pengalaman mengajar paling singkat 9 (sembilan) tahun pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan 6 (enam) tahun pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
- memiliki golongan ruang paling rendah III/c bagi guru pegawai negeri sipil dan mempunyai golongan ruang atau pangkat yang disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan/lembaga yang berwenang dibuktikan dengan keputusan inpassing bagi guru bukan pegawai negeri sipil;
- sehat jasmani dan rohani menurut surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah;
- tidak sedang dikenakan hukuman eksekusi disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memiliki nilai prestasi kerja dan nilai kinerja guru paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
- diutamakan mempunyai akta Kepala Madrasah sesuai dengan jenjangnya untuk Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
Dari keduabelas syarat tersebut, dibedakan untuk beberapa jenis kepala madrasah sebagai berikut:
- PNS di madrasah negeri, harus memenuhi keduabelas syarat tersebut
- PNS di madrasah swasta, harus memenuhi keduabelas syarat tersebut
- Non PNS di madrasah swasta, memenuhi kecuali syarat kelima dan kedelapan
- Non PNS di madrasah swasta baru, memenuhi kecuali syarat keempat, kelima, ketujuh, dan kedelapan.
Untuk lebih jelasnya, perhatikan gambar tabel syarat kepala madrasah berikut ini.
Selain itu, dijelaskan juga terkait beberapa hal sebagai berikut:
- Sertifikat Kepala Madrasah sebagaimana dimaksud, merupakan akta yang diterbitkan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama dan/atau forum lain yang berwenang.
- Kepala Madrasah pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah yang sudah menjabat dan belum mempunyai akta Kepala Madrasah, paling usang 3 (tiga) tahun wajib mempunyai akta Kepala Madrasah.
- Khusus untuk Kepala Madrasah di tempat terdepan, terluar, dan tertinggal, memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- memiliki pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun; dan
- memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
Untuk mekanisme dan tata cara pengangkatan kepala madrasah silakan baca: Prosedur dan Tata Cara Pengangkatan Kepala Madrasah
Untuk PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah, UNDUH DI SINI dan PMA Nomor 24 Tahun 2018 wacana Perubahan Atas PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah, UNDUH DI SINI.
Peraturan dan persyaratan untuk menjadi kepala madrasah terbaru ini tentunya telah berlaku sehingga wajib menjadi aliran bagi setiap madrasah yang akan melaksanakan pergantian atau pengangkatan kepala madrasah baru.
Advertisement