Sahabat medianda Artis elok yang satu ini memang bebrapa bulan yang kemudian menciptakan heboh alasannya yaitu keputusannya untuk murtad demi menikah dengan kekasih yang beragama Kristen. Siapa yang tidak kenal si elok Asmirandah? Wajahnya kerap muncul di beberapa layar beling lewat sinetron kejar tayang. Karirnya begitu cemerlang dan banyak diidolakan oleh para pemirsanya. Ia juga pernah menjadi muslimah yang sangat sholehah di film yang disadur dari novel “Dalam Mihrab Cinta” dan “Ketika Cinta Bertasbih”.
Namun sekarang pesona bintangnya seakan redup. Semua itu mungkin alasannya yaitu keputusannya untuk pindah agama dari Islam ke Kristen. Ya, Asmirandah murtad. Sejak menikah dengan sang pacar Jonas Rivano.
Ibu Asmirandah, Sani Suliwati tentu sangat kecewa berat dan terpukul. Ia suatu kali pernah bercerita. Beberapa bulan lalu, Asmirandah pulang ke rumah orangtuanya. Saat itu sang ibu melihat Asmirandah dalam keadaan membisu dan menangis. Ternyata dua rumahnya dijual untuk membayar utang suaminya asal Manado yang juga artis sinetron.
Menurutnya, Asmirandah hanya menjadi sapi perahan bagi suami. Ustadz Munzir Situmorang yang menceritakan hal tersebut di sebuah kajian beberapa waktu lalu. Suatu kali, Ustadz Munzir meminta kepada ibunya Asmirandah untuk membujuk kembali ke Jakarta. Ustadz mau meruqyahnya.
“Kenapa Anda masuk Nasrani?”
“Karena Yesus.”
“Siapa Yesus dalam pandangan Anda? Tolong tunjukkan dalil dalam Bibel (Injil) bahwa Yesus itu sebagai Tuhan. Saya bawa Injil, tolong tunjukkan dimana letak dalil yang menunjukkan itu. Tidak pernah satu pun Yesus mengaku bahwa dirinya Tuhan. Tidak pernah Yesus disembah sebagai Tuhan.Bunda Maria yang terdekat dengannya tidak pernah menyembah Yesus.Terus mana landasan Anda menyembah Yesus?”
Itulah pertanyaan Ustadz Munzir yang populer keras terhadap kristenisasi di Indonesia ini kepada mereka yang telah murtad.
Mayoritas ulama, diantaranya Al-Imam Malik, Al-Imam Asy-Syafi’i dan Al-Imam Ahmad bin Hanbal satu bunyi bahwa mereka yang murtad, haknya sebagai seorang hebat waris gugur dengan sendirinya. Sebuah sabda Rasulullah SAW:
“Tidaklah berhak seorang muslim mewarisi orang kafir, dan tidak pula orang kafir mewarisi muslim.” (Bukhari dan Muslim)
Akan tetapi beberapa ulama yang mengaku bersandar pada pendapat Mu’adz bin Jabal menyampaikan bahwa seorang muslim boleh mewarisi harta dari pewaris orang kafir, tetapi tak boleh mewariskan kepada orang kafir.
Menurut mazhab Al-Hanafiyah, seorang muslim sanggup mewarisi harta kerabatnya yang murtad. Kalangan ulama mazhab Hanafi setuju menyampaikan seluruh harta peninggalan orang murtad diwariskan kepada kerabatnya yang muslim. Pendapat ini diriwayatkan dari Abu Bakar ash-Shiddiq, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas’ud, dan lainnya. Wallahua’lam.
Advertisement