-->

Ini Azab Untuk Perempuan Yang Suka M3nggoda Suami Orang

Ini Azab Untuk Perempuan Yang Suka M3nggoda Suami Orang
Ini Azab Untuk Perempuan Yang Suka M3nggoda Suami Orang
Tak ada luka yang lebih menyakitkan daripada dise-lin-gku-hi pasangan...
Apalagi, hal tersebut sudah dilakukan berulang kali adan tak pernah jera.

Namun sebenarnya, per-selin-gku-han sanggup di pidanakan! Sekalian semoga kapok, ibarat ini hukumanya...



Bagi pasangan yang telah menikah, p-ersel-in-gku-han yaitu momok mengerikan yang sebisa mungkin jangan hingga terjadi. Namun, pengalaman di sekitar mengajarkan bahwa per-seli-ngk-uhan ada dan nyata.

Ketika ijab kabul disahkan oleh hukum, ada aturan aturan pe-rse-lin-gk-uhan dalam ijab kabul yang sanggup mempidanakan mereka yang hobi seli-ng-kuh.

Aktivitas yang tergolong sebagai per-seli-ngk-uha-n pun diartikan berbeda-beda, mulai dari komunikasi lisan, tertulis, tatap muka, hingga perz-in-a-an.
-

Hukum pe-rse-ling-ku-han hingga zi-na

Dikutip dari Hukum Online, berdasarkan R. Soesilo zinah yaitu “persetubuhan yang dilakukan oleh pria atau wanita yang telah kawin dengan wanita atau pria yang bukan isteri atau suaminya”.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 284 menghukum pelaku zin-ah dengan eksekusi maksimal 9 bulan penjara.

Ada sejumlah aspek aturan mengenai zin-ah ini, yakni:

1. Yang disebut zi-nah yaitu hubungan pe-rse-tu-bu-han di luar nikah antara dua orang yang salah satu atau keduanya telah menikah.

2. Pe-rzin-ah-an harus sanggup dibuktikan dengan (a) ratifikasi tersangka -, dan/atau (b) saksi mata, yang dalam aturan Islam harus memenuhi persyaratan: 4 orang lelaki pandai balig cukup akal yang menyaksikan adanya penetrasi hub-un-gan s-ek-su-al.

3. Kasus zin-ah yaitu delik aduan. Hanya pasangan resmi dari pelaku pe-rz-n-ah-an yang berhak melaporkan tindak pe-rzi-na-han. Polisi tidak berhak menangkap pelaku pe-rzi-n-h-an tanpa laporan dari pasangan resmi pelaku pe-rzi-na-han.

4. Pada perceraian alasannya alasan pe-rz-ina-han, mantan suami istri tidak sanggup rujuk.

5. Meski yang melaporkan pe-rz-ina-han yaitu pasangan resmi dari salah satu tersangka pe-rzin-ahan, proses aturan mengenai dua (atau lebih) orang yang terlibat dalam pe-rzi-na-han.

6. Per-zina-han dilakukan atas dasar suka sama suka tanpa adanya paksaan dari siapa pun.

Sanksi dari aturan pers-eling-kuhan oleh PNS

Pada perkara pe-rzi-nah-an yang dilakukan oleh seseorang berstatus Pegawai Sipil Negara (PNS), selain eksekusi pidana yang termuat dalam KUHP, pelaku juga akan dikenai hukuman disiplin berat.

Alasannya, per-zin-ah-an sanggup dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 perihal Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 3 angka 6, yakni, setiap PNS wajib “menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS.”

Atas pelanggaran tersebut, berdasarkan Pasal 10 angka 4, pelaku akan diberi hukuman berat berupa:

1. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun.

2. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

3. Pembebasan dari jabatan.

4. Pemberhentian dengan hormat tidak atas seruan sendiri sebagai PNS.

5. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Jika tersangka pe-rzin-ah-an yaitu PNS, selain melapor kepada polisi, pasangan resmi sanggup melapor kepada atasan pelaku di forum pemerintah tempatnya bekerja.

Bagaimana jikalau per-seli-ngk-uh-an itu tidak mengan-dung pe-rzi-nah-an?

Jika pasangan resmi sudah sangat kesal dan ingin membawa pasangannya yang b-er-seli-ng-kuh ke meja hijau, tetapi tersangka dalam posisi tidak be-rzin-a atau yang melapor tidak mempunyai bukti atas p-er-in-aan, ada aturan lain yang sanggup dipakai.

Pertama, jikalau pers-elin-gku-han itu (1) terjadi melalui media elektronik dan (2) mengandung hal yang melanggar kesusilaan, data elektroniknya sanggup menjadi bukti untuk menyeret tersangka ke polisi.

Aturan yang digunakan yaitu UU ITE Pasal 27 ayat 1 berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau menciptakan sanggup diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mempunyai muatan yang melanggar kesusilaan.”

Kedua, jikalau perselingkuhan tidak terjadi melalui media elektronik, aturan lain yang sanggup digunakan yaitu kitab undang-undang hukum pidana Pasal 335 perihal perbuatan tidak menyenangkan.

Tak ada luka yang lebih menyakitkan daripada dise Ini Azab Untuk Wanita yang Suka M3nggoda Suami Orang

Pasal ini juga sanggup digunakan pada orang lain yang dinilai mengganggu keharmonisan rumah tangga atau bahkan merebut pasangan orang.

Demikian, semoga isu ini bermanfaat!

Advertisement