-->

Jangan Arogan Menjadi P3g4w4i B4nk, Sebelum Tau Ini Hukumnya Dalam Islam

Jangan Arogan Menjadi P3g4w4i B4nk, Sebelum Tau Ini Hukumnya Dalam Islam
Jangan Arogan Menjadi P3g4w4i B4nk, Sebelum Tau Ini Hukumnya Dalam Islam
nyatanya begini hukumnya dalam islam, lekas baca ketika sebelum menyesal nanti.. .
sering – kali kita besar hati dan juga angkuh bila kita bekerja disuatu industri terlebih industri tersebut amat sanggup mengemban amanah dan juga populer, namun bukan bicara itu disini yang kita bicarakan merupakan jadi pegawai bank, apakah terdapat yang salah dengan jadi pegawai bank.. . ? , dalam aturan islam disebutkan kalau terdapat 4 jenis pekerjaan yang diharamkan, hingga dari itu bila mau tau salah ataupun benar bila kita jadi pegawai bank baca lengkapnya.. . .
majelis ulama indonesia (mui) , lewat komisi anutan – nya dalam lembaga rapat kerja nasional dan juga ijtima’ ulama indonesia, sejak kira – kira 14 tahun yang kemudian pas pada hari selasa 16 desember 2003 telah keluarkan anutan wacana bunga.
baca pula : puluhan siswa sd blitar hadapi pusing dan juga mual, ibu hati – hati dengan jajanan ini
anutan itu pada dasarnya melaporkan kalau bunga pada bank dan juga lembaga keuangan lain yang terdapat ketika ini telah penuhi segala kriteria riba. riba tegas dinyatakan haram, sebagaimana firman allah swt:
وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
” allah menghalalkan jual beli dan juga mengharamkan riba “. (qs al – baqarah [2]: 275).
karna riba haram, berarti bunga pula haram. karna itu, sejujurnya tidak terdapat yang istimewa dari anutan mui ini. terlebih lagi sejatinya, buat dilema yang segamblang ataupun qath‘î itu bukanlah diperlukan fatwa, alias tinggal dilaksanakan aja. maksudnya, anutan itu lebih menggambarkan penegasan aja.
bagaikan penegasan, anutan ini begitu berarti karna walaupun terperinci – terperinci tidak boleh al – quran, aplikasi pembungaan duit di bermacam wujud lembaga keuangan senantiasa aja berlangsung hingga dikala ini.
goresan pena kali ini hendak lebih mangulas wacana besarnya dosa riba dan juga keterlibatan di dalamnya (tulisan selengkapnya bisa dilihat di novel kami: “hukum seputar riba dan juga pegawai bank” yang diterbitkan ar – raudhoh pustaka).
dosa riba
seberapa besar dosa ikut serta dalam riba, hingga cukuplah hadits – hadits shahih berikut menjawabnya:
“satu dirham yang diperoleh oleh seorang dari (perbuatan) riba lebih besar dosanya 36 kali daripada perbuatan zina di dalam islam (sehabis masuk islam) ” (hr angkatan bahari (AL) baihaqy, dari anas bin malik).
“tinggalkanlah 7 perihal yang bisa membinasakan” orang – orang bertanya, apakah gerangan wahai rasul? ia menanggapi: “syirik kepada allah, sihir, menewaskan jiwa orang yang diharamkan allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri waktu tiba gempuran musuh dan juga menuduh wanita mu’min yang suci berzina”. (hr bukhari muslim)
ikut serta dalam riba (bunga bank) merupakan tercantum dosa besar, yang sejajar dengan dosa syirik, sihir, menewaskan, memakan harta anak yatim, melarikan dari jihad, dan juga menuduh wanita baik – baik berzina. naudzubillah. terlebih lagi apabila sesuatu negara membiarkan aja riba tumbuh di wilayahnya hingga sama aja ia menghalalkan allah buat mengazab mereka seluruh.
“apabila riba dan juga zina telah menggila di sesuatu negara, hingga rakyat di negara itu sama aja telah menghalalkan pribadinya dari azab allah” (hr. angkatan bahari (AL) hakim)
pertanyaannya, bila bank itu diharamkam karna riba, kemudian bagaimanakah aturan untuk orang yang bekerja di dalamnya (pegawai bank) ?
baca pula : kerap tidak siuman kalimat ini banyak diucapkan orang tua, yang sesungguhnya mengganggu masa depan anak
aturan jadi pegawai bank konvensional
telah hingga kepada kita hadits riwayat ibnu majah dari jalur ibnu mas’ud dari nabi saw:
“bahwa ia (nabi saw) melaknat orang yang makan riba, orang yang menyerahkannya, para saksi mata dan pencatatnya. ” (hr. bukhari muslim)
jabir bin abdillah r. a. meriwayatkan:
“rasulullah melaknat pemakan riba, yang berikan makan dengan hasil riba, dan juga 2 orang yang jadi saksinya. ” dan juga ia bersabda: “mereka itu sama. ” (hr. muslim)
ibnu mas’ud meriwayatkan:
“rasulullah saw. melaknat orang yang makan riba dan juga yang berikan makan dari hasil riba, 2 orang saksinya, dan juga penulisnya. ” (hr. ahmad, debu daud, ibnu majah, dan juga tirmidzi)
sedangkan itu, dalam riwayat lain disebutkan:
“orang yang makan riba, orang yang memben makan dengan riba, dan juga 2 orang saksinya –jika mereka mengenali perihal itu– hingga mereka itu dilaknat melalui ekspresi nabi muhammad saw. hingga han kiamat. ” (hr. nasa’i)
dari hadits – hadits ini kita sanggup mengerti kalau tidak diperbolehkan buat melaksanakan transaksi ijarah (sewa/kontrak kerja) terhadap salah satu wujud pekerjaan riba, karna transaksi tersebut menggambarkan transaksi terhadap jasa yang diharamkan.
terdapat 4 kelompok orang yang diharamkan bersumber pada hadits tersebut. ialah; orang yang makan ataupun menggunakan (penerima) riba, orang yang menyerahkan (pemberi) riba, pencatat riba, dan juga saksi mata riba. dan juga dikala ini tipe pekerjaan tersebut menggambarkan pekerjaan yang membanggakan sebagian kalangan muslimin dan secara universal dan juga sah (secara aturan positif) di kontrak kerjakan kepada kalangan muslimin di bank – bank ataupun lembaga – lembaga keuangan dan juga pembiayaan.
baca pula : dalang di balik neraka untuk kalangan rohinghya biksu ashin wirathu, blak – blakan bilang begini
berikut merupakan keempat jenis pekerjaan yang diharamkan bersumber pada dalil – dalil yang disebutkan diatas:
  1. penerima riba
akseptor riba merupakan siapa aja yang secara siuman menggunakan transaksi yang membuat riba buat keperluannya lagi ia mengenali acara tersebut merupakan riba.
baik lewat pemberian kredit, gadai, maupun pertukaran benda ataupun duit dan juga yang yang lain, hingga seluruh yang mengambil ataupun menggunakan acara yang mendatangkan riba ini hingga ia haram melaksanakannya, karna tergolong pemakan riba.
contohnya merupakan orang – orang yang melaksanakan pemberian hutang dari bank ataupun lembaga keuangan dan juga pembiayaan yang lain buat membeli suatu ataupun membiayai suatu dengan pembayaran kredit yang diiringi dengan bunga (rente) , baik dengan sistem bunga beragam ataupun tunggal.
  1. pemberi riba
pemberi riba merupakan siapa aja, baik secara individu ataupun lembaga yang menggunakan hartanya ataupun mengelola harta teman secara siuman buat sesuatu acara yang membuat riba.
yang tercantum dalam penafsiran ini merupakan para owner industri keuangan, pembiayaan ataupun bank dan juga pula para pengelolanya yaitu para pengambil keputusan (direktur ataupun manajer) yang memiliki kebijakan disetujui ataupun tidak sesuatu acara yang membuat riba.
  1. pencatat riba
merupakan siapa aja yang secara siuman ikut serta dan juga jadi pencatat acara yang membuat riba. tercantum di dalamnya para teller, orang – orang yang menyusun anggaran (akuntan) dan juga orang yang mengembangkan bacaan kontrak perjanjian yang membuat riba.
  1. saksi mata riba
merupakan siapa aja yang secara siuman ikut serta dan juga jadi saksi mata dalam sesuatu transaksi ataupun perjanjian yang membuat riba. tercantum di dalamnya mereka yang jadi pengawas (supervisor).
sebaliknya status pegawai bank yang lain, instansi – instansi dan seluruh lembaga yang berafiliasi dengan riba, wajib diteliti terlebih dulu wacana acara pekerjaan ataupun deskripsi kerja dari status pegawai bank tersebut.
apabila pekerjaan yang dikontrakkan merupakan penggalan dari pekerjaan riba, baik pekerjaan itu seorang diri yang membuat riba maupun yang membuat riba dengan diiringi acara lain.
hingga seseorang muslim haram buat melaksanakan pekerjaan tersebut, contohnya jadi direktur, akuntan, teller dan juga supervisornya, tercantum pula tiap pekerjaan yang membuat jasa yang berafiliasi dengan riba, baik yang berafiliasi secara pribadi ataupun tidak.
sebaliknya pekerjaan yang tidak berafiliasi dengan riba, baik secara pribadi ataupun tidak, serupa juru kunci, penjaga (satpam) , pekerja it (information technology/teknologi data) , tukang sapu dan juga sebagainya, hingga diperbolehkan, karna transaksi kerja tersebut menggambarkan transaksi buat mengontrak jasa dari pekerjaan yang halal (mubah).
baca pula : sesudah duit milyarannya ludes orang ini menemukan ubah berlipat – lipat karna kerap jalani perihal ini
pula karna pekerjaan tersebut tidak sanggup disamakan dengan pekerjaan seseorang pemberi, pencatat dan juga saksi mata riba, yang benar tipe pekerjaannya diharamkan dengan nash yang terperinci (sharih).
yang dinilai sama dengan pegawai bank merupakan pegawai pemerintahan yang mengurusi acara – acara riba, serupa para pegawai yang bertugas menyerahkan pemberian kepada petani dengan riba, para pegawai keuangan yang melaksanakan pekerjaan riba, tercantum para pegawai panti asuhan yang pekerjaannya merupakan meminjam harta dengan riba.
hingga seluruhnya tercantum pegawai – pegawai yang diharamkan, dimana orang yang ikut serta dikira berdosa besar, karna mereka sanggup disamakan dengan pencatat riba maupun saksinya. jadi, masing – masing pekerjaan yang telah diharamkan oleh allah swt, hingga seseorang muslim diharamkan bagaikan ajiir di dalamnya.
seluruh pegawai dari bank ataupun lembaga keuangan dan pemerintahan tersebut, apabila pekerjaannya tercantum dalam katagori mubah bagi syara’ buat mereka jalani, hingga mereka boleh jadi pegawai di dalamnya.
apabila pekerjaan tersebut tercantum pekerjaan yang bagi syara’ tidak mubah buat dicoba seorang diri, hingga ia pula tidak diperbolehkan buat jadi pegawai di dalamnya. karena, ia tidak diperbolehkan buat jadi ajiir di dalamnya.
hingga, pekerjaan – pekerjaan yang haram dicoba, hukumnya pula haram buat dikontrakkan maupun jadi pihak yang dikontrak (ajiir).
tidak hanya itu pula allah swt mengharamkan kita buat melaksanakan kerjasama ataupun tolong – menolong dalam perbuatan dosa.
وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“dan jangan tolong – menolong dalam berbuat dosa dan juga pelanggaran. dan juga bertakwalah kalian kepada allah, bergotong-royong allah sangat berat siksa – nya. ” (qs. al – maidah: 02)
wallahu’alam

( sumber: http: //www. wajibbaca. com/2017/09/jangan – besar – kepala – menjadi – pegawai. html )
Advertisement