Dalam rangka menyambut Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) pada tanggal 31 Mei 2016, Biro Komunikai dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI mengundang blogger pada 19 Mei kemudian untuk memberikan pesan utama HTTS tahun ini yaitu “Jangan Bunuh Dirimu dengan Candu Rokok”. Rokok itu candu, layaknya narkoba yang sanggup membuat kecanduan itulah rokok. Rokok yaitu produk yang mengandung zat yang bersifat adiktif yang artinya sanggup mengakibatkan kecanduan.
doc.pribadi |
Di dalam rokok terdapat tembakau sebagai faktor penyebab utama munculnya penyakit. Asap rokok mengandung lebih dari 4.000 jenis zat kimia, 63 diantaranya karsinogen dan sejumlah kecil unsur beracun. Ssetiap jenis dan brand rokok mempunyai kadar kandungan zat kimia yang berbeda-beda. Namun yang paling secara umum dikuasai yaitu nikotin dan tar. Beberapa jenis racun yang terkandung dalam sebatang rokok diantaranya:
1. Aceton, merupakan materi pembuat cat.
2. Naftalene, yaitu materi untuk kapur barus.
3. Arsenik, homogen racun yang digunakan untuk membunuh tikus.
4. Tar, materi karsinogen penyebab kanker.
5. Methanol, materi bakar roket.
6. Vinil Chlorida, materi plastik PVC.
7. Fenol Butane, materi bakar korek api.
8. Potassium Nitrat, materi baku pembuatan bom dan pupuk.
9. Polonium-201, materi radioaktif.
10. Ammonia, materi untuk pencuci lantai.
11. DDT, digunakan untuk racun serangga.
12. Hidrogen Cianida, gas beracun yang digunakan di kamar sanksi hukuman mati.
13. Nikotin, zat yang mengakibatkan kecanduan
14. Cadmium, digunakan untuk aki mobil.
15. Carbon Monoksida, mengikat oksigen dalam darah sehingga darah tidak menyuplai oksigen ke seluruh jaringan tubuh. Biasanya terdapat pada knalpot kendaraan.
Itulah materi yang terkandung pada rokok, bayangkan dampak jelek kesehatan bagi yang merokok dengan menghisap bakaran rokok tersebut maupun yang tidak merokok atau biasa disebut dengan perokok pasif. Menjadi perokok pasif lebih berbahaya tiga kali lipat dibandingkan perokok aktif. Karena racun rokok terbesar dihasilkan oleh asap yang mengepul dari ujung rokok yang sedang tak dihisap. Asap tersebut merupakan hasil dari pembakaran tembakau yang tidak sempurna. Konsentrasi zat berbahaya di dalam tubuh perokok pasif lebih besar, sebab racun yang ia hisap lewat hidungnya tidak terfilter, sedangkan racun rokok dalam tubuh perokok aktif terfilter melalui ujung rokok yang diisap. Asap rokok dalam konsentrasi tinggi sanggup lebih beracun sebab mempunyai 2 kali konsentrasi nikotin dan tar, 3 kali jumlah zat karsinogenik, 5 kali kadar karbon monoksida dan 50 kali jumlah amonia lebih banyak.
Generasi Muda dan Rokok
doc.pribadi |
dr. Theresia Sandra Diah Ratih, MHA. Kepala Subdirektorat. Sub. Penyakit pan Kronik & Gangguan Imunologi, Kemenkes RI., smenyampaikan jumlah perokok pemula usia 10-14 tahun dari tahun 1995 hingga tahun 2010 meningkat tajam hingga 18% menurut survey kesehatan nasional yang ditampilkan kepada blogger di Gedung D Lantai 4. Perlu kita sadari mengapa sanggup makin meningkat jumlah perokok muda di Indonesia. Ternyata iklan, promosi dan sponsor rokok selama ini sangat besar lengan berkuasa terhadap generasi muda untuk mencoba merokok dan hingga jadinya keterusan. Kemenkes menyebutnya sebagai proses rekrutmen perokok gres dengan sasaran anak muda.
Senada dengan Kemenkes yang peduli terhadap ancaman merokok, hadir Smoke Free Agents (SFA) sebuah komunitas pengendalian tembakau yang berhubungan dengan banyak sekali organisasi dan perorangan yang mempunyai visi dan misi yang sama, yaitu untuk membuat Indonesia yang sehat tanpa asap rokok. Hasna Praditias dari SFA menuturkan bahwa bukan bukan belakang layar lagi bahwa industri rokok menggunakan banyak sekali cara untuk menjual produknya dan menargetkan kepada generasi muda. Generasi muda itu layaknya kendaraan gres bagi industri rokok.
Trik Pemikatnya Industri Rokok dan Pelanggarannya
SFA melaksanakan pengamatan terhadap sebuah event konser musik dari pra acara, program berlangsung hingga pasca acara. Dari hasil pengamatan pra acara, pihak industri rokok melaksanakan promosi pra program dengan memasang spanduk, umbul-umbul, poster serta reklame di media umum selama satu ahad hingga satu bulan. Pada material promosi program tidak ditemukan logo merek produk rokok sebagai sponsor acara. Namun mereka menyisipkan inisial produk rokok pada nama acaranya, ibarat UrbanGiGs dan MLDSpot yang juga mempunyai akun tersendiri di Instagram dan Twitter.
doc.pribadi |
gambar tumpuan nama program musik doc.pribadi |
Pemasangan logo atau nama program sebagai brand image produk bekerjsama sudah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) no.109 tahun 2012 perihal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, pasal 36 yang menyebutkan bahwa”Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau yang mensponsori suatu kegiatan forum dan/atau perorangan hanya sanggup dilakukan dengan ketentuan, salah satunya tidak menggunakan nama merek dagang dan logo Produk Tembakau termasuk brand image”.
contoh hastag doc.pribadi |
Selain itu juga tagar atau hastag yang identik dengan produk rokoknya. Sebagai tumpuan program Java Jazz mempunyai hastag #MLDJazzProject, #MLDProject dan #MLDSpot yang identik dengan merek rokok MLD dari Djarum. Hal ini tanpa kita sadari tertanam ke pikiran (subliminal message: pesan tersembunyi) perihal merek rokok tersebut ketika membaca ataupun menggunakan hastag tersebut. SFA menyebutnya sebagai “agen pemasaran” yang organik.
Hasil pengamatan SFA selama program berlangsung yaitu temuan logo-logo merek rokok tersebar dan mencolok hampir di seluruh area acara, dari pintu masuk hingga di booth rokok.Di booth rokok diadakan banyak sekali promosi dengan memperlihatkan hadiah merchandise dari pembelian rokok dalam jumlah tertentu dan juga dengan games berhadiah dengan logo merek rokok atau nama program dengan tempelan inisial rokok. Lagi-lagi ternyata promosi semacam ini juga melanggar PP no.109 tahun 2012 pasal 35 yang mengatur Promosi Produk Tembakau, salah satu ayatnya menyebutkan bahwa “Promosi dilakukan dengan tidak memperlihatkan secara cuma-cuma (gratis), pecahan harga, hadiah Produk Tembakau atau produk lainnya yang dikaitkan dengan Produk Tembakau”.
Selain kedua pelanggaran tersebut selama program yang disponsori rokok juga banyak terlihat pengunjung anak-anak. Padahal bekerjsama pengunjung belum dewasa didalam area program musik yang disponsori rokok juga sudah melanggar PP no.109 tahun 2012 pasal 47 lho, “Setiap penyelenggaraan kegiatan yang disponsori oleh Produk Tembakau dan/atau bertujuan untuk mempromosikan Produk Tembakau DILARANG mengikutsertakan anak di bawah usia 18 tahun”.
Jelas sekali industri rokok itu menargetkan pada belum dewasa dan remaja pada setiap kesempatan. Menurut SFA, mereka yaitu “kendaraan” gres untuk memasarkan produk rokok yang sangat potensial. Eksistensi generasi muda di dunia media umum yang membuat industri rokok sanggup promosi tanpa biaya. Mau jadi apa generasi penerus kita kelak kalau banyak yang merokok dari remaja. Perlu tugas serta kita untuk saling mengingatkan bahayanya merokok pada bakir balig cukup akal semoga mereka tidak terus menerus terbawa arus eksistensi yang sanggup mengakibatkan mereka candu pada rokok secara pikiran dan kontak rokok. SFA katakan #CUKUP kepada industri rokok yang menjadikan kita kendaraan gres pemasaran rokok.
Bahaya Rokok
Selain menjadi candu rokok juga berbahaya bagi kesehatan. Bahaya asap rokok bagi perokok pasif yaitu sebagai berikut.
- Meningkatkan risiko kanker paru-paru dan penyakit jantung
- Masalah pernafasan termasuk radang paru-paru dan bronkitis
- Sakit atau pedih mata
- Bersin dan batuk-batuk
- Sakit kerongkong
- Sakit kepala
- Masalah pernafasan termasuk radang paru-paru dan bronkitis
- Sakit atau pedih mata
- Bersin dan batuk-batuk
- Sakit kerongkong
- Sakit kepala
Bahaya terhadap ibu hamil dan janin yang dikandungnya:
- Keguguran janin
- Pembesaran janin tergencat – 30% lebih tinggi
- Kematian janin dalam kandungan
- Pendarahan dari uri (abruption placenta)
- Berat tubuh berkurang – 20 hingga 30%
- Keguguran janin
- Pembesaran janin tergencat – 30% lebih tinggi
- Kematian janin dalam kandungan
- Pendarahan dari uri (abruption placenta)
- Berat tubuh berkurang – 20 hingga 30%
Bahaya asap rokok terhadap bayi :
- Masalah dan penyakit pernafasan
- Mengganggu terhadap perkembangan kecerdasan
- Jangkitan telinga
- Leukeamia
- Cepat lelah
- Sindrom janjkematian secara mendadak.
- Masalah dan penyakit pernafasan
- Mengganggu terhadap perkembangan kecerdasan
- Jangkitan telinga
- Leukeamia
- Cepat lelah
- Sindrom janjkematian secara mendadak.
Penelitian American Jurnal of Public Health memperlihatkan hasil yang cukup mencengangkan yaitu terdapat 42.000 perokok pasif meninggal dunia setiap tahunnya. Dari korban tersebut 900 orang diantaranya yaitu bayi. Tidak hanya itu, ada kemungkinan 600.000 orang lainnya berpotensi meninggal dunia.
Bahaya merokok sanggup berdampak pada yang merokok dan tidak. Hal ini sudah disadari oleh WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) semenjak 7 April 1988 yang pada tahun itu ditetapkan sebagai Hari Tidak Merokok Sedunia. Di tahun yang sama Resolusi WHA42.19 disahkan oleh Majelis Kesehatan Dunia, menyerukan dirayakannya Hari Tanpa Tembakau Sedunia setiap tanggal 31 Mei. Sejak ketika itu WHO senantiasa mendukung hari Tanpa Tembakau Sedunia tiap tahunnya, mengaitkan tiap tahun dengan tema khusus terkait tembakau.
Kemenkes pada HTTS tahun ini melaksanakan rangkaian kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan perihal dampak jelek rokok, salah satunya dengan melaksanakan roadshow ke 10 sekolah dan memperlihatkan talkshow interaktif terkait. Kita sebagai masyarakat Indonesia harus bantu mengingatkan pemerintah perihal ancaman merokok yang sanggup berdampak jelek pada generasi penerus serta ingatkan pemerintah untuk terus membuat daerah tanpa rokok ibarat pada daerah di lingkungan layanan kesehatan, pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah dan angkutan umum. -RGP-
Advertisement