-->

[Info] Segera Daftarkan Anak Anda Untuk Ktp Anak, Jaminan Hak Dan Santunan Anak Dari Pemerintah

[Info] Segera Daftarkan Anak Anda Untuk Ktp Anak, Jaminan Hak Dan Santunan Anak Dari Pemerintah
[Info] Segera Daftarkan Anak Anda Untuk Ktp Anak, Jaminan Hak Dan Santunan Anak Dari Pemerintah

Buat yang punya anak, segera daftarkan anak anda untuk mendapat KTP Anak. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anak diterbitkan oleh pemerintah sebagai salah satu bentuk pemenuhan hak anak. KTP Anak ini nanti disebut Kartu Identitas Anak (KIA). Hal ini diperkuatkan oleh pernyataan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo bahwa tujuan pemerintah menerbitkan KIA yaitu untuk meningkatkan pendataan, proteksi dan pelayanan publik serta sebagai upaya memperlihatkan proteksi dan pemenuhan hak terbaik bagi anak". 





Mengacu pada Permendagri Nomor 02 Tahun 2016 ihwal Kartu Identitas Anak  menyebutkan bahwa pemerintah mempunyai kewajiban untuk memperlihatkan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk warga negara Indonesia yang berlaku secara nasional sebagai upaya proteksi dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Hal itu disertai dengan donasi identitas kependudukan kepada anak akan mendorong peningkatan pendataan, proteksi dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak.

Untuk mendapat KTP Anak ada tata cara dan persyaratannya, sanggup dilihat dibawah ini dan cukup gampang
Tata Cara
Untuk anak yang gres lahir dan merupakan warga negara Indonesia (WNI), KIA didapatkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Langkah-langkah tata cara pembuatan KTP Anak ini ada dalam pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, yaitu sebagai berikut:  
1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
3. KIA sanggup diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
4. Dinas sanggup menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, daerah hiburan belum dewasa dan daerah layanan lainnya, biar cakupan kepemilikan KIA sanggup maksimal.


Untuk itu KIA akan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh dalam KTP anak ini akan tertera isu soal nama, alamat, nama orangtua, nomor kartu penduduk, dan sejumlah identitas diri lainnya. "Bentuk KTP-nya masih biasa, belum berupa KTP elektronik. Nanti sesudah usia 18 tahun ke atas, gres wajib perekaman," kata Zudan.  KTP Anak ini mulai diberlakukan pada 14 Januari 2016 dan terbagi menjadi dua (2) jenis, yaitu untuk anak berusia 0-5 tahun dan untuk anak usia 5 – 7 tahun.

Persyaratan
Untuk anak usia 0-5 tahun mempunyai persyaratan berikut untuk mempunyai KTP Anak:
1.      Fotocopy kutipan sertifikat kelahiran dan pertanda kutipan sertifikat kelahiran aslinya
2.      KK orisinil orang tua/wali
3.      KTP orisinil kedua orangtuanya/wali


Sementara untuk anak usia 5-17 tahun dan belum menikah mempunyai persyaratan berikut:
1.      Fotocopy kutipan sertifikat kelahiran dan pertanda kutipan sertifikat kelahiran aslinya
2.      KK orisinil orangtua/wali
3.      KTP orisinil kedua orangtuanya/wali
4.      Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar


Untuk Anak WNA
Untuk anak Warga Negara Asing (WNA), mempunyai persyaratan berikut dengan membawa persyaratan ke dinas terkait biar ditandatangani oleh kepala dinas sehingga KIA sanggup diterbitkan:
a.       Fotocopy paspor dan izin tinggal tetap
b.      KK Asli orang tua/wali
c.       KTP elektronik orisinil kedua orangtuanya

Dengan adanya KTP Anak ini diperlukan sanggup mempermudah segala urusan manajemen anak kedepannya, ibarat kebutuhan registrasi sekolah, perawatan puskemas ataupun rumah sakit, pengurusan mayat anak ataupun keperluan identifikasi. -RGP-


Advertisement