Pendidikan merupakan salah satu sektor pembangunan yang merupakan program prioritas pemerintah dalam rangka menghadapi persaingan global dalam berbagai aspek kehidupan. Pendidikan yang bermutu memberikan sumbangan dalam menyediakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas.
Undang-undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 40 ayat (2) menyatakan bahwa Pendidik dan Tenaga Kependidikan berkewajiban memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga profesi, dan kedudukan dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Mengingat pentingnya peran guru dan tenaga kependidikan madrasah yang berdedikasi dan berprestasi dalam meningkatkan profesinya, maka sudah sepantasnyalah kepada guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran dan pustakawan diberikan penghargaan yang layak.
Sistem penghargaan dalam bentuk “Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah” perlu dilakukan secara ketat, transparan dan terukur, sehingga dapat memberi rasa kebanggaan yang dapat memotivasi para guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran dan pustakawan untuk meningkatkan tugas-tugas profesinya, yang pada akhirnya mampu menjawab tantangan era global yang berbasis keunggulan.
Dalam penyelenggaraan pendidikan di Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah, peran guru dan tenaga kependidikan madrasah sangat penting dan strategis. Tugas dan tanggung jawab pendidik dan tenaga kependidikan sebagai pemimpin, motivator dan supervisor serta mitra kerja sangat menentukan, dan oleh karena itu diperlukan adanya pembinaan yang efektif. Selain itu, bagi mereka yang memiliki komitmen tinggi, kinerja yang bagus, prestasi dan inovasi untuk kemajuan RA dan Madrasah, selayaknyalah memperoleh pengakuan dan apresiasi dari semua pihak terkait, khususnya Kementerian Agama selaku instansi pembina dan pengguna. Hal ini penting agar semangat kerja, kreativitas, dedikasi dan komitmen serta kinerja mereka dapat terus terpelihara dan meningkat dari waktu ke waktu.
Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah tingkat nasional ini merupakan salah satu bentuk penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Agama kepada mereka yang memiliki dedikasi, kompetensi, kinerja dan prestasi tinggi, khususnya dalam bidang pengembangan potensi peserta didik/masyarakat, pengembangan satuan pendidikan dan pengembangan profesionalisme yang relevan dengan tugas mereka sebagai guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran dan pustakawan pada satuan pendidikan RA dan Madrasah.
Juknis Lengkap : Download File Juknis
Advertisement