Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menggelar Training of Trainer (ToT) Pelaporan Dana Kampanye Kamis (20/9/2018). Acara yang mengundang anggota IAI dari tiap provinsi di Indonesia ini ditujukan untuk menyamakan pemahaman proses pelaporan dana kampanye di Pemilu 2019.
Komisioner KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, tujuan dari diselenggarakannya pertemuan anggota IAI dari tiap provinsi adalah untuk menyusun standar yang sama dalam penyusunan dan audit laporan dana kampanye. Menurut dia tugas auditor nanti cukup berat mengingat banyaknya laporan yang harus diaudit baik ditingkat kabupaten/kota, provinsi maupun pusat. “Serta dari partai politik nasional, local. Sehingga diharapkan kegiatan ini bisa menghasilkan sesuatu yang baik,” tutur Hasyim.
Untuk diketahui kerjasama KPU-IAI telah terjalin sejak 2009 silam. Tidak hanya mengaudit laporan dana kampanye awal, sumbangan maupun akhir (LADK, LPSDK, LPPDK), keterlibatan IAI juga ditujukan dalam hal penyusunan format formulir pelaporan dana kampanye sehingga lebih akuntabel.
Senada, Anggota KASP IAI Sasono Adi selaku juga berharap pertemuan IAI se-Indonesia bisa menghasilkan kesamaan persepsi penyusunan maupun audit pelaporan dana kampanye Pemilu 2019. “Dan berharap IAI provinsi bisa memberikan sosialisasi kembali kepada IAI ditingkat daerah agar bisa mendapatkan kesamaan presepsi dan hasil yang baik,” tambah Sasono.
Ada beberapa hal yang disampaikan dalam kegiatan ini, di antarannya kebijakan KPU terkait dana kampanye, pengisian formulir dan teknis pengisian formulir. Acara berlangsung hingga pukul 21.30 WIB dan ditutup Kepala Bagian Administrasi Hukum Setjen KPU RI Andi Krisna
sumber : http://www.kpu.go.id/index.php/post/read/2018/6555/KPU-IAI-Samakan-Persepsi-Auditor-Pelaporan-Dana-Kampanye
Advertisement