-->

Beginilah Cara Berbakti Pada Suami Saat Haid

Beginilah Cara Berbakti Pada Suami Saat Haid
Beginilah Cara Berbakti Pada Suami Saat Haid
Beginilah Cara Berbakti pada Suami Ketika Haid
Ada beberapa larangan ketika istri haid salah satunya yaitu tidak dibolehkan melaksanakan hubungan suami istri dengan suami.
Lalu, bila pada ketika haid suami menghendaki istrinya untuk menyenangkannya, apa yang perlu istri lakukan? Hanya menolak impian suami tentu bukanlah solusi yang terbaik. Karena sang istri memang haruslah berbakti pada suami.
Berikut ini beberapa cara melayani kebutuhan suami di kala haid:
1. Bermesraan dan bercumbu
Interaksi dalam bentuk bermesraan dan bercumbu selain di kawasan antara pusar hingga lutut istri ketika haid.
Interaksi semacam ini hukumnya halal dengan setuju ulama. A’isyah radhiyallahu ‘anha menceritakan,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا حِضْتُ يَأْمُرُنِي أَنْ أَتَّزِرَ، ثُمَّ يُبَاشِرُنِي
Apabila saya haid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhku untuk menggunakan sarung lalu ia bercumbu denganku. (HR. Ahmad 25563, Turmudzi 132 dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
2. Boleh melaksanakan segala sesuatu dengan badan istri kecuali berafiliasi seks
Firman Allah:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ
“Mereka bertanya kepadamu ihwal haid. Katakanlah: “Haid itu yaitu suatu kotoran”. Karena itu hendaklah kau menjauhkan diri dari Al-Mahidh..”
Ibn Utsaimin mengatakan,
Makna Al-Mahidh meliputi masa haid atau tempat keluarnya haid. Dan tempat keluarnya haid yaitu kemaluan. Selama masa haid, melaksanakan hubungan intim hukumnya haram. (As-Syarhul Mumthi’, 1/477)
Ibn Qudamah mengatakan,
فتخصيصه موضع الدم بالاعتزال دليل على إباحته فيما عداه
(Ketika Allah hanya memerintahkan untuk menjauhi tempat keluarnya darah, ini dalil bahwa selain itu, hukumnya boleh. (Al-Mughni, 1/24)
Selain itu, ada juga hadits lain dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ketika para sobat menanyakan ihwal istri mereka pada ketika haid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا النِّكَاحَ
“Lakukanlah segala sesuatu (dengan istri kalian) kecuali nikah.”(HR. Muslim 302)
Ketika menjelaskan hadis ini, At-Thibi mengatakan,
إِنَّ الْمُرَادَ بِالنِّكَاحِ الْجِمَاعُ
“Makna kata ‘nikah’ dalam hadis ini yaitu hubungan intim.” (Aunul ma’bud, 1/302)
Hubungan intim disebut dengan nikah, lantaran nikah merupakan lantaran utama dihalalkannya hunungan intim.
3. Melakukan masturbasi dengan santunan tangan istri
Orang-orang yang menjaga kemaluannya, Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.(QS. Al-Mukminun: 5 – 7)
Artinya, selama suami menggunakan badan istri untuk mencapai titik puncak syahwat, maka tidak dinilai tercela. Semoga postingan ini bermanfaat. (ummi-online)
Subhanallah...
Semoga yang mengucapkan Aamiin & yang Membagikan menerima pasangan yang setia, sholeh/sholehah dan menjadi keluarga yang sakinah mawadah warahmah, serta kelak dimasukkan ke dalam nirwana yang terindah. Aamiin
Advertisement