Tak harusnya untuk seseorang muslim menyepelekan kasus hutang piutang, Lantaran bila hal semacam ini dikerjakan jadi sama juga orang itu sudah meremehkan dilema ruh serta akhiratnya.
Sahabatku, Islam yaitu agama yang sempurna, Terkecuali mengatur jalinan pada insan dengan Rabbnya, Islam juga mengatur jalinan pada insan dengan insan serta makhluk yang lain.
Dalam soal ini, Islam mengatur jalinan hubungan sesama insan lewat cara yang paling baik. Islam mengajarkan bermacam-macam akhlaq serta mu’amalah yang baik dalam semuanya transaksi yang dibenarkan serta disyari’atkan.
Sebagai teladan yaitu transaksi jual beli, sewa menyewa, gadai termasuk juga dalam soal ini yaitu transaksi pinjam meminjam atau utang piutang.
Utang piutang yaitu satu type muamalah yang dibenarkan syari’at Islam. Transaksi ini harus dikerjakan sesuai sama syari’at Islam, tidak sanggup menipu, tidak sanggup ada unsur riba, tidak sanggup ada kecurangan serta kebohongan, serta yang butuh di perhatikan yaitu, hutang harus dibayar.
Diluar itu, setiap transaksi utang piutang mesti dicatat atau ditulis nominal dan ketika pelunasannya. Ini sebagai komitmen serta komitmen harus ditepati.
Bila waktu jatuh tempo memanglah belum sanggup untuk membayar, jadi berikan pada yang memberi hutang bila kita belum sanggup membayarnya pada hari atau ahad ini atau bln. ini serta minta tempo lagi, biar di beri kelonggaran ketika pada hari, atau minggu, atau bulan. selanjutnya.
Dalam sebagian hadits, Baginda Rasulullah SAW pernah mengambarkan mengenai petaka besar untuk siapapun yang berhutang tetapi tidak melunasinya, salah satunya yaitu ibarat berikut,
Ruh Seorang Mukmin Akan Terkatung-Katung (Tertahan) Pada Hutangnya Hingga Dilunasi
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dia bersabda:
“Jiwa seseorang mukmin itu terkatung-katung dengan alasannya utangnya sampai hutang dilunasi.” (HR.Ahmad)
Bahkan juga, Rasulullah pernah menerangkan, meskipun seseorang mukmin itu mati dalam kondisi syahid, hutang juga bakal tetap ditangguhkan.
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash Radhiyallahu anhu bila Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Orang yang mati syahid diampuni semua dosanya, terkecuali utang” (HR. Muslim)
Siapa Saja yang Mati Namun Belum Melunasi Hutang, Maka Surga Haram Baginya
Seperti diterangkan oleh Rasulullah SAW,
Samurah bin Jundub berkata : “Kami pernah bersam Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dihadapan seseorang jenazah, lantas dia bersabda : “Apakah di sini ada seseorang dari Bani Fulan? ”, dia olok-olokan pertanyaan itu sebanyal tiga kali, lantas seseorang berdiri, jadi Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda padanya : “Apa yang menahanmu pada yang kedua serta ketiga kalinya untuk menjawabku, aku akan tidak menyebutnya dihadapanmu terkecuali untuk kebaikan, sesungguhnya si fulan –salah satu dari keluarga mereka- ia wafat serta ia tertahan dengan hutangnya”, ia (Samurah) berkata : “Sungguh aku sudah lihat keluarganya serta siapapun yang duka untuk dia melunasi hutangnya, sampai tak ada seseorangpun yang menagih suatu hal padanya.” (HR. Ahmad)
Syeikh Abdul Muhsin al-Abbad berkata:
“Maksud dari “ia tertahan dengan hutangnya” yaitu ia tertahan dari masuk surga”
Allohumma inni a’udzubika minal hammi wal hazani, wa’audzubika minal ajzi wal kasali, wa’audzubika minal jubni wal bukhli, wa a’udzubika min ghalabatiddaini wa qahrirrijali
Artinya:
(Ya Allah.. sesungguhnya aku berlindung pada Engkau dari resah serta sedih. Saya berlindung pada Engkau dari lemah serta malas, Saya berlindung pada Engkau dari pengecut serta kikir. Serta aku berlindung pada Engkau dari desakan hutang serta kesewenang-wenangan manusia)
Sahabatku, Islam yaitu agama yang sempurna, Terkecuali mengatur jalinan pada insan dengan Rabbnya, Islam juga mengatur jalinan pada insan dengan insan serta makhluk yang lain.
Dalam soal ini, Islam mengatur jalinan hubungan sesama insan lewat cara yang paling baik. Islam mengajarkan bermacam-macam akhlaq serta mu’amalah yang baik dalam semuanya transaksi yang dibenarkan serta disyari’atkan.
Sebagai teladan yaitu transaksi jual beli, sewa menyewa, gadai termasuk juga dalam soal ini yaitu transaksi pinjam meminjam atau utang piutang.
Utang piutang yaitu satu type muamalah yang dibenarkan syari’at Islam. Transaksi ini harus dikerjakan sesuai sama syari’at Islam, tidak sanggup menipu, tidak sanggup ada unsur riba, tidak sanggup ada kecurangan serta kebohongan, serta yang butuh di perhatikan yaitu, hutang harus dibayar.
Diluar itu, setiap transaksi utang piutang mesti dicatat atau ditulis nominal dan ketika pelunasannya. Ini sebagai komitmen serta komitmen harus ditepati.
Bila waktu jatuh tempo memanglah belum sanggup untuk membayar, jadi berikan pada yang memberi hutang bila kita belum sanggup membayarnya pada hari atau ahad ini atau bln. ini serta minta tempo lagi, biar di beri kelonggaran ketika pada hari, atau minggu, atau bulan. selanjutnya.
Dalam sebagian hadits, Baginda Rasulullah SAW pernah mengambarkan mengenai petaka besar untuk siapapun yang berhutang tetapi tidak melunasinya, salah satunya yaitu ibarat berikut,
Ruh Seorang Mukmin Akan Terkatung-Katung (Tertahan) Pada Hutangnya Hingga Dilunasi
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dia bersabda:
“Jiwa seseorang mukmin itu terkatung-katung dengan alasannya utangnya sampai hutang dilunasi.” (HR.Ahmad)
Bahkan juga, Rasulullah pernah menerangkan, meskipun seseorang mukmin itu mati dalam kondisi syahid, hutang juga bakal tetap ditangguhkan.
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash Radhiyallahu anhu bila Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Orang yang mati syahid diampuni semua dosanya, terkecuali utang” (HR. Muslim)
Siapa Saja yang Mati Namun Belum Melunasi Hutang, Maka Surga Haram Baginya
Seperti diterangkan oleh Rasulullah SAW,
Samurah bin Jundub berkata : “Kami pernah bersam Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dihadapan seseorang jenazah, lantas dia bersabda : “Apakah di sini ada seseorang dari Bani Fulan? ”, dia olok-olokan pertanyaan itu sebanyal tiga kali, lantas seseorang berdiri, jadi Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda padanya : “Apa yang menahanmu pada yang kedua serta ketiga kalinya untuk menjawabku, aku akan tidak menyebutnya dihadapanmu terkecuali untuk kebaikan, sesungguhnya si fulan –salah satu dari keluarga mereka- ia wafat serta ia tertahan dengan hutangnya”, ia (Samurah) berkata : “Sungguh aku sudah lihat keluarganya serta siapapun yang duka untuk dia melunasi hutangnya, sampai tak ada seseorangpun yang menagih suatu hal padanya.” (HR. Ahmad)
Syeikh Abdul Muhsin al-Abbad berkata:
“Maksud dari “ia tertahan dengan hutangnya” yaitu ia tertahan dari masuk surga”
Allohumma inni a’udzubika minal hammi wal hazani, wa’audzubika minal ajzi wal kasali, wa’audzubika minal jubni wal bukhli, wa a’udzubika min ghalabatiddaini wa qahrirrijali
Artinya:
(Ya Allah.. sesungguhnya aku berlindung pada Engkau dari resah serta sedih. Saya berlindung pada Engkau dari lemah serta malas, Saya berlindung pada Engkau dari pengecut serta kikir. Serta aku berlindung pada Engkau dari desakan hutang serta kesewenang-wenangan manusia)
Advertisement