-->

Dulu Ancam Ingin P3nggal Kepala Presiden Ri, Sekarang Hs Kirim Surat Ke Joko Widodo Lewat Jasa Ekspedisi

Dulu Ancam Ingin P3nggal Kepala Presiden Ri, Sekarang Hs Kirim Surat Ke Joko Widodo Lewat Jasa Ekspedisi
Dulu Ancam Ingin P3nggal Kepala Presiden Ri, Sekarang Hs Kirim Surat Ke Joko Widodo Lewat Jasa Ekspedisi
Mengutip dari Kompas.com, Komisaris Besar Argo Yuwono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan, HS dikenakan pasal makar karena dianggap telah mengancam keamanan negara.
Hal ini disampaikan Argo Yuwono melalui pesan singkat.Pasal 104 kitab undang-undang hukum pidana sendiri berbunyi "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling usang dua puluh tahun".
Dengan demikian, HS bisa saja dijatuhi eksekusi mati atas ocehannya beberapa waktu lalu.
Selain dikenakan pasal makar, HS juga dikenai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)."Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 perihal ITE," kata Argo.
Berbanding terbalik dengan ancamannya dulu yang ingin pengal kepala Jokowi, HS sekarang malah berencana untuk kirim surat usul maaf.
Dikutip dari Kontan, HS (25), tersangka yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo memberikan permohonan maaf kepada presiden melalui surat yang ditulis di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya."(Surat) ditulis hari ini. Surat itu pribadi ditujukan kepada Bapak Jokowi. Nanti saya kirimkan melalui JNE/TIKI soalnya saya mau kirim pribadi enggak sempat," kata kuasa aturan HS, Sugiarto Atmowijoyo di Polda Metro Jaya, Selasa (21/5/2019).Sugiharto berharap, Presiden Jokowi mendapatkan usul maaf kliennya itu. Menurut dia, HS mengeluarkan seruan bahaya itu secara impulsif tanpa ada niat untuk melaksanakan aksinya secara langsung."Selanjutnya kita tetap siap melaksanakan proses hukum. Inikan HS melontarkan

pernyataan (ancaman pen*ggal kepala Jokowi) itu impulsif saja ketika demo, tetapi soal niat membunuh presiden atau hal-hal lain itu enggak ada," ujar Sugiarto.(*)
Advertisement