-->

Hati-Hati Jika Panggil Istri Dengan Sebutan ‘Mama’, ‘Bunda’ Atau ‘Dek’! Ini Hukumnya

Hati-Hati Jika Panggil Istri Dengan Sebutan ‘Mama’, ‘Bunda’ Atau ‘Dek’! Ini Hukumnya
Hati-Hati Jika Panggil Istri Dengan Sebutan ‘Mama’, ‘Bunda’ Atau ‘Dek’! Ini Hukumnya
Boleh gak sih manggil istri dengan sebutan, mama, ibu, ummi atau dek? Hmm. Sebelum itu, mungkin poly berdasarkan kita yg belum mengenal apa itu Zhihar.

Lalu, Apa Itu Zhihar?
Dikutip berdasarkan ruangmuslimah, zhihar memliki arti Punggung. Hal ini berarti memanggil istri memakai ‘engkau  bagai punggung ibuku’.

Sedangkan secara istilah yang dimaksud zhihar yaitu suami menyerupakan istrinya dalam sesuatu yang haram dalam salah  keliru satu mahramnya contohnya ibunya atau saudara perempuannya.

Panggilan zhihar contohnya pada atas pada masa Jahiliyyah dipercaya sebagai talak. Ketika Islam tiba, ucapan semacam itu tidak dianggap talak. (Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji, 2: 14)

Allah Ta’ala berfirman,

الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنكُم مِّن نِّسَائِهِم مَّا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ ۖ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ ۚ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنكَرًا مِّنَ الْقَوْلِ وَزُورًا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ

“Orang-orang di antara kau yg menzihar istrinya, (menganggap istrinya sebagai ibunya, padahal) istri mereka itu bukanlah ibunya. Ibu-ibu mereka hanyalah perempuan yg melahirkannya. Dan bergotong-royong mereka benar-benar telah mengucapkan suatu perkataan yg mungkar & bohong. Dan bergotong-royong Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun. (QS. Al Mujaadilah: 1)

وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِن نِّسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِّن قَبْلِ أَن يَتَمَاسَّا ۚ ذَٰلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

“Dan mereka yg menzihar istrinya, lalu menarik balik  apa yang telah mereka ucapkan, maka (mereka diwajibkan) memerdekakan seseorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepadamu, dan Allah Mahateliti terhadap apa yg kau kerjakan.” (QS. Al Mujaadilah: tiga)

فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِن قَبْلِ أَن يَتَمَاسَّا ۖ فَمَن لَّمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ۚ ذَٰلِكَ لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۗ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ

“Maka barangsiapa tidak sanggup (memerdekakan hamba sahaya), maka (dia harus) berpuasa 2 bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Tetapi barangsiapa tidak sanggup, maka (wajib ) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah biar kau beriman pada Allah dan Rasul-Nya. Itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang-orang yg mengingkarinya akan mendapatkan azab yang sangat pedih.” (QS. Al Mujaadilah: 4)

Lalu, bagaimana dengan memanggil istri ummi, bunda, mama & sebagainya?

Ada pendapat berdasarkan Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’pada, beliau berkata,

“Dimakruhkan seseorang suami memanggil istrinya memakai panggilan nama mahramnya contohnya ‘wahai ibuku’, ‘wahai saudaraku (yuk dek)’ atau semacam itu. Karena menyerupai itu berarti menyerupakan istri dengan mahramnya,” (Tafsir As-Sa’di, hal. 893).

Ada gosip lain yg menduga memanggil dengan panggilan menyerupai itu nir termasuk zhihar yang terlarang pada ayat. Lantaran zhihar itu ada 2 macam:

Pertama, zhihar tegas contohnya kau menyerupai punggung ibuku,

Kedua, zhihar kinayah yaitu tidak tegas contohnya engkau  bagiku contohnya mak   dan adikku. Untuk yang terakhir mesti ditinjau dari niatnya. Apabila diniatkan zhihar, maka termasuk zhihar. Namun kalau maksudnya menyerupakan dengan bunda & saudara termuda berdasarkan sisi kemuliaan, maka tidak termasuk zhihar. Ketika nir termasuk, maka nir terdapat kewajiban atau kafarah apa pun. (Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji, dua: 15).


Untuk waktu ini panggilan suami berupa mama, ummi, dek atau semacamnya, secara kentara kita memahami bahwa hal itu bukanlah Zhihar menyerupai yg orang jahiliyah maksudkan.

Panggilan itu berarti panggilan biasa, bahkan panggilan buat membuktikan rasa sayang, maka itu tidak apa-apa.

Advertisement