Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hari ini seluruh Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara atau KPPN di wilayah Tanah Air telah mulai melayani pengajuan Surat Perintah Membayar Tunjangan Hari Raya atau SPM THR, yang telah diajukan semenjak 13 Mei 2019. Walaupun, pencairan THR gres mampu dilakukan serentak pada Jumat 24 Mei 2019.
Menteri yang dekat disapa Ani itu mengatakan, menurut hasil monitoring pencairan dana THR hingga dengan 24 Mei 2019 pukul 10.00 WIB, THR telah dicairkan sebesar Rp19 triliun atau 95 persen dari proyeksi kebutuhan dananya ialah Rp20 triliun.
"Yang antara lain dipakai untuk membayar THR bagi PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polisi Republik Indonesia sebesar Rp11,4 triliun, dan akseptor pensiun atau tunjangan sebesar Rp7,6 triliun," kata Ani di kantornya, tempat Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat 24 Mei 2019.
Ani menjelaskan, terhadap pembayaran THR bagi akseptor pensiun atau tunjangan, juga dilaksanakan serentak pada hari ini melalui pemindahbukuan ke rekening akseptor pensiun atau tunjangan yang mampu diambil melalui ATM.
"Lalu, ada juga pembayaran melalui kantor pos, yang juga dilaksanakan pada hari ini tanggal 24 Mei 2019," kata Ani.
Dia juga menjelaskan, bila masih terdapat satuan kerja atau satker yang belum mampu mengajukan SPM THR hingga dengan 24 Mei 2019, Ani menjelaskan bahwa satker tersebut mampu mengajukan SPM THR hingga dengan sebelum hari raya ldul Fitri atau 31 Mei 2019.
"Bila satker belum mampu menuntaskan pengajuan tersebut, maka satker mampu mengajukan SPM THR sesudah hari raya," ujarnya.
Diketahui, dalam rangka pelaksanaan derma THR 2019, pemerintah telah mengeluarkan ketentuan derma THR dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019, mengenai derma THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Lalu ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2019, mengenai derma THR kepada Pimpinan Dan Pegawai Non-PNS pada Lembaga Nonstruktural.
Untuk melakukan amanah kedua PP tersebut, Menteri Keuangan telah memutuskan PMK Nomor 58/PMK.05/2019, yang mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan derma THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan, yang bersumber dari APBN.
Serta, PMK Nomor 59/PMK.05/2019 yang mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan derma THR, kepada Pimpinan Dan Pegawai Non-PNS pada Lembaga Non-struktural yang bersumber dari APBN.
Advertisement