-->

Pernikahan Sesama Jenis Pertama di Asia, di Negara Taiwan

Pernikahan Sesama Jenis Pertama di Asia, di Negara Taiwan
Pernikahan Sesama Jenis Pertama di Asia, di Negara Taiwan

Pernikahan sesama jenis pertama dilangsungkan hari Jumat (24/5) di Taiwan, yang menjadi sorotan media lokal maupun internasional.

Taiwan ahad kemudian mencatat sejarah sebagai negara Asia pertama yang melegalkan ikatan nikah sesama jenis. Ratusan pasangan diperlukan mendaftarkan akad nikah mereka pada hari-hari pertama undang-undang gres tersebut mulai diberlakukan.

Para pendiri Taiwan Alliance to Promote Civil Partnership Rights, organisasi yang memperjuangkan hak-hak sipil ini, ialah yang pertama kali melaksanakan akad nikah resmi.

"Saya tidak pernah memikirkan kemungkinan untuk menikah ketika saya pertama kali menyadari bahwa saya seorang lesbian pada usia 15," kata Victoria Hsu, ketua aliansi itu. Pasangan nikahnya ialah Chih-Chieh Chien, sekretaris jenderal aliansi. Dia menyampaikan bahwa orang renta mereka telah "membubuhkan tandatangan mereka pada sertifikat nikah kami."

Pekerja sosial Huang Mei-yu dan rekannya You Ya-ting juga melaksanakan akad nikah pada Jumat pagi. "Sudah terlambat, tapi saya masih bahagia kita mampu menikah secara resmi dalam kehidupan ini," kata Huang kepada kantor gosip AFP sesudah menandatangani surat nikahnya.

Polarisasi dalam masyarakat

Keputusan dewan legislatif Taiwan melegalkan akad nikah sesama jenis memang jadi isu kontroversial. Kelompok konservatif menyatakan penentangan keras. Perdebatan perihal hak-hak LGBT meruncingkan polarisasi dalam masyarakat antara kubu yang mendukung dan yang menentang.

Kelompok-kelompok konservatif dan keagamaan beberapa waktu terakhir melaksanakan mobilisasi. Serangkaian referendum yang dilaksanakan November tahun kemudian dimenangkan oleh kubu konservatif, yang menolak menciptakan definisi lain dari akad nikah selain "persatuan antara seorang lelaki dan seorang perempuan".

Undang-undang akad nikah yang gres disahkan oleh dewan legislatif juga masih membedakan hak-hak pasangan sesama jenis dan pasangan heteroseksual. Pasangan sesama jenis ketika ini hanya mampu mengadopsi anak biologis dari pasangan mereka, dan hanya mampu menikahi warga ajaib dari negara-negara di mana akad nikah sesama jenis juga diakui.
Advertisement