Dalam hayati berumah tangga, masuk akal kiranya terdapat konflik. Tapi seberat apapun problem yg Anda alami memakai suami, jangan lari atau kabur berdasarkan daerah tinggal .
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
“Bertaqwalah pada Alloh rabbmu. Janganlah kau keluarkan mereka dari rumah-rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) keluar kecuali jikalau mereka melaksanakan perbuatan keji yg jelas. Itulah aturan-hukum Alloh & barangsiapa yang melanggar aturan-hukum Alloh, sebetulnya dia sudah berbuat dzalim pada dirinya sendiri. Engkau tidak mengetahui mungkin saja Alloh membuahkan setelah itu kebaikan.” [QS. Ath-Thalaq : 1]
Maka, munculnya seorang istri berdasarkan daerah tinggal , di samping termasuk sikap yg diharamkan sang Allah, jua hanya akan memperbesar perseteruan yang sedang terjadi.
Janganlah seseorang istri muslimah mengikuti apa yg telah dilakukan sang secara umum dikuasai kaum perempuan dimana waktu terjadi perselisihan dengan suami-suami mereka, mereka pun mengungkapkan,
“Pulangkan aku ke rumah orangtuaku!” atau “Aku akan menelpon keluargaku!”, kemudian dia pun meminta mereka buat menjemputnya dari rumah itu. Ini seluruh dihentikan sang syariat.
Jangan hingga ada dari kita adab yg buruk sehingga menjadikan kita diusir atau kabur berdasarkan daerah tinggal kita sendiri. Hendaklah seseorang istri permanen tinggal pada rumah, dan terus berupaya mencari jalan keluar berdasarkan perseteruan dengan berbagai cara yang sesuai syar’i.
Mencari jalan keluar juga bukan dengan cara update status pada sosial media. Karena itu nir akan membantu, malah akan semakin memperburuk keadaan alasannya yaitu malu famili akan beredar ke orang terdekat bahkan orang yg nir kau kenal.
Hal terpenting dalam keluarga ketika ada kasus merupakan duduk bersama & memberikan perseteruan yg tengah terjadi.
Jangan gengsi dan memalukan buat memberikan problem yg sedang dihadapi, baik itu pihak istri maupun pihak suami. Agar semuanya jadi kentara & nir galat paham lagi.
Yang terakhir, tetaplah berdoa & meminta dukungan kepada Allah semoga famili anda selalu pada lindungan Allah. Semoga bermanfaat.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
“Bertaqwalah pada Alloh rabbmu. Janganlah kau keluarkan mereka dari rumah-rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) keluar kecuali jikalau mereka melaksanakan perbuatan keji yg jelas. Itulah aturan-hukum Alloh & barangsiapa yang melanggar aturan-hukum Alloh, sebetulnya dia sudah berbuat dzalim pada dirinya sendiri. Engkau tidak mengetahui mungkin saja Alloh membuahkan setelah itu kebaikan.” [QS. Ath-Thalaq : 1]
Maka, munculnya seorang istri berdasarkan daerah tinggal , di samping termasuk sikap yg diharamkan sang Allah, jua hanya akan memperbesar perseteruan yang sedang terjadi.
Janganlah seseorang istri muslimah mengikuti apa yg telah dilakukan sang secara umum dikuasai kaum perempuan dimana waktu terjadi perselisihan dengan suami-suami mereka, mereka pun mengungkapkan,
“Pulangkan aku ke rumah orangtuaku!” atau “Aku akan menelpon keluargaku!”, kemudian dia pun meminta mereka buat menjemputnya dari rumah itu. Ini seluruh dihentikan sang syariat.
Jangan hingga ada dari kita adab yg buruk sehingga menjadikan kita diusir atau kabur berdasarkan daerah tinggal kita sendiri. Hendaklah seseorang istri permanen tinggal pada rumah, dan terus berupaya mencari jalan keluar berdasarkan perseteruan dengan berbagai cara yang sesuai syar’i.
Mencari jalan keluar juga bukan dengan cara update status pada sosial media. Karena itu nir akan membantu, malah akan semakin memperburuk keadaan alasannya yaitu malu famili akan beredar ke orang terdekat bahkan orang yg nir kau kenal.
Hal terpenting dalam keluarga ketika ada kasus merupakan duduk bersama & memberikan perseteruan yg tengah terjadi.
Jangan gengsi dan memalukan buat memberikan problem yg sedang dihadapi, baik itu pihak istri maupun pihak suami. Agar semuanya jadi kentara & nir galat paham lagi.
Yang terakhir, tetaplah berdoa & meminta dukungan kepada Allah semoga famili anda selalu pada lindungan Allah. Semoga bermanfaat.
Advertisement