Bermula dari terkuaknya sindikat vaksin palsu yang dilakoni pasangan suami istri yang tinggal di Kemang Regency, Bekasi menciptakan panik dan bingung para orangtua yang sudah memperlihatkan vaksinasi kepada anaknya. Nama Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustin muncul dalam kasus vaksin palsu yang ditangkap polisi pada 22 Juni 2016 kemudian dan diketahui sudah memproduksi vaksin palsu semenjak 2003. Bayangkan sudah berapa anak yang tanpa disadari sudah memakai vaksin palsu tersebut ya. Kalau berpikir barang saja kualitas kw/palsu masih tidak problem alasannya hanya dipergunakan di luar badan, tapi ini vaksin palsu yang rata-rata disuntikkan dengan jarum kepada anak balita hingga usia tertentu sebagai proteksi kesehatan tubuh.
Yayasan Sahabat Ibu bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) pada 1 Juli 2016 kemudian mengadakan talkshow untuk meredakan kegusaran masyarakat dikala itu. Dengan moderator Dyah Loretta dari Sahabat Ibu memperlihatkan kesempatan kepada Drs. Arustiyono, APT, MPH., Direktur Pengawasan Distribusi Produk Terapetk dan PKRT, BPOM yang memberikan bahwa BPOM semenjak tahun 2008 sudah melaksanakan inspeksi vaksin yang beredar yang sebatas menyidik batas kadaluarsa vaksin dan botol bekas vaksin sudah dihancurkan atau tidaknya yang ada di balai kesehatan. Vaksin resmi yang beredar tersegel BPOM, tersertifikasi dan harus disimpan dalam suhu 2-8 derajat celcius.
Vaksin resmi yang beredar di Indonesia berasal dari Biofarma, tubuh pembuat vaksin resmi yang sudah diakui World Health Organization (WHO) dan Biofarma sudah mengekspor ke 13 negara . Ada 9 provinsi dan 37 titik RS, apotik, klinik, dan bidan yang sumber vaksinnya ilegal dikala awal diperkirakan oleh BPOM. BPOM akan sampling vaksin rutin di sarana kesehatan untuk menyidik keaslian vaksin.
Disinyalir modus usang sindikat vaksin palsu memakai vaksin yang kadaluarsa dan mengganti label keterangan kadaluarsanya dan modus barunya yaitu menciptakan vaksin dari adonan air dan gel dan memakai botol bekas vaksin. Vaksin palsu juga memakai antibiotika sebagai materi vaksin palsu yang sanggup menimbulkan alergi dan timbul gatal disertai bentol.
Pengawasan pre dan post market terhadap vaksin sudah dilakukan oleh BPOM. Sayangnya BPOM hanya sanggup bertugas menyegel produk vaksin yang diduga vaksin palsu yang beredar. BPOM tidak sanggup bekerja sendiri alasannya regulasinya diatur oleh Dinas Kesehatan yang berhak mencabut ijin produk dan ijin operasi apotik yang menjual obat-obatan palsu.
Pengawasan Pre dan Post Market BPOM - doc.pribadi |
Informasi Mengenai Vaksin
Riati Anggriani SH Mars, Mhum sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BPOM pada talkshow BPOM dan Sahabat Ibu memberikan informasi mengenai ihwal terkait vaksin. Vaksin untuk imunisasi harus mempunyai izin edar yang diberikan oleh Menteri dan Menteri melimpahkan donasi izin edar kepada Kepada Badan POM (PMK 1010/2008).
Ternyata jenis imunisasi banyak, dari imunisasi rutin, dasar, lanjutan, tambahan, pilihan, dan khusus. Imunisasi Rutin merupakan acara imunisasi yang dilaksanakan secara terus menerus sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Imunisasi rutin diberikan pada bayi sebelum berusia 1 tahun yang terdiri atas imunisasi dasar dan lanjutan.
Jenis Imunisasi Dasar antara lain Bacillus Calmetter Guerin (BCG), Diphtheria Pertusis Tetanus-Hepatitis B (DPT-HB) atau Diphtheria Pertusis Tetanus-Hepatitis B-Hemophilus Influenza type B (DPT-HB-Hib), Polio dan Campak. Imunisasi Hepatitis B diberikan pada dikala bayi gres lahir.
Apa itu Imunisasi Lanjutan? Imunisasi lanjutan yaitu imunisasi ulangan untuk mempertahankan tingkat kekebalan atau untuk memperpanjang masa proteksi dan diberikan kepada anak usia dibawah tiga tahun (Batita), anak usia sekolah dasar juga kepada perempuan usia subur. Pada Batita diberikan imunisasi DBT-HB atau DPT-HB-HiB dan Campak.
Ada juga yang disebut Imunisasi Tambahan yang diberikan kepada kelompok usia tertentu yang paling beresiko terkena penyakit sesuai kajian epidemiologis pada periode waktu tertentu. Pemberian imunisasi perhiasan tidak menghapus kewajiban untuk memperlihatkan imunisasi rutin
Imunisasi Khusus merupakan acara imunisasi yang dilaksanakan untuk melindungi masyarakat terhadap penyakit tertentu dan pada situasi tertentu menyerupai persiapan keberngkatan calon jemaah haji/umroh, persiapan perjalanan menuju negara endemis penyakit tertentu. Jenisnya antara lain imunisasi Meningitis, Meningokokus, demam kuning, dan Anti Rabies.
Imunisasi Pilihan dapat berupa imunisasi Haemophillus influenza tipe B (Hib), Pneumokokus, Rotavirus, Influenza, Varisela, Measles Mumps Rubella, Demam Tifoid, Hepatitis A, Human Papilloma Virus (HPV) dan Japanese Encephalitis. Menteri sanggup menetapkan jenis imunisasi pilihan selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini menurut rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional.
Solusi Penanganan Vaksin Palsu
Vaksin orisinil atau palsu? |
BPOM sendiri mengakui masih kesulitan untuk membandingkan mana vaksin yang orisinil dan palsu hingga dikala ini sehingga belum sanggup memperlihatkan penjelasan jelas. Standarisasinya botol bekas vaksin harus dihancurkan supaya tidak dipungut oleh pemulung kemudian dibeli dan dipakai oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Untuk sementara sanggup waspada dengan melihat vaksin dengan pembanding dan tanda berikut:
- * Botol ada bekas congkelan
- * Kemasan dan expired date ada kejanggalan
- * Presisi pada logo atau nama vaksin, ada penebalan atau kesalahan huruf
- * Lakukan Cek kemasan, kadaluarsa dan ijin edarnya dalam membeli setiap produk.
Dyah Ayu Pasha |
Dyah Ayu Pasha dari Sahabat Ibu memperlihatkan tawaran kepada BPOM untuk memasang poster pembanding vaksin orisinil dan palsu di balai-balai kesehatan supaya tenaga kesehatan maupun masyarakat sanggup waspada dan saling mengingatkan. Masyarakat juga berhak melaporkan kejanggalan vaksin dan melaporkan.
Pemerintah mulai memperlihatkan vaksinasi ulang dengan vaksin orisinil sebagai upaya untuk mengatasi keresahan masyarakat. Vaksinasi ulang dilakukan mulai 19 Juli 2016 lalu. Menurut Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Anak Indonesia, tidak akan memperlihatkan efek samping pada kekebalan tubuh anak.
Menteri Kesehatan, Nila Moeloek memberikan "Bagi ibu yang ragu, (apakah) anaknya menerima vaksin palsu atau tidak, sanggup tetap diberikan”. Pernyataan Menteri Kesehatan tersebut juga dikuatkan oleh Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia, Dr. Aman Bhakti Pulungan, Sp.A(K).
Vaksinasi wajib ulang tidak dikenakan biaya dan sudah dilakukan terhadap 76 anak di Puskemas Ciracas, Jakarta Timur, 19 anak di Rumah Sakit Harapan Bunda, Jakarta Timur, dan 26 anak di RSUD Ciracas, Jakarta Timur. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan terus melaksanakan pendataan anak yang terpapar vaksin palsu dengan pembentukan Satgas Penanggulangan Vaksin Palsu yang akan melaksanakan verifikasi anak yang telah terpapar vaksin palsu. Berikut ini 14 rumah sakit yang mendapatkan vaksin palsu:
1. DR Sander, Cikarang
2. Bhakti Husada, Terminal Cikarang
3. Sentral Medika, Jalan Industri Pasir Gombong
4. RSIA Puspa Husada
5. Karya Medika, Tambun
6. Kartika Husada, Jalan MT Haryono Setu, Bekasi
7. Sayang Bunda, Pondok Ungu, Bekasi
8. Multazam, Bekasi
9. Permata, Bekasi
10. RSIA Gizar, Villa Mutiara Cikarang
11. Harapan Bunda, Kramat Jati, Jakarta Timur
12. Elisabeth, Narogong, Bekasi
13. Hosana, Lippo Cikarang
14. Hosana, Bekasi, Jalan Pramuka
Advertisement