Sistem Perekonomian Indonesia
Pengertian Sistem
Sistem berasal dari kata “systēma” (dalam Bahasa Yunani) yang mengandung arti “keseluruhan dari majemuk kepingan “.
Sistem perekonomian merupakan sistem yang dipakai oleh suatu Negara dalam mengolah sumber daya yang terdapat dalam negaranya baik kepada individu ataupun kepada forum yang berdiri dalam negara tersebut. Ada majemuk sistem perekonomian yang dipergunakan aneka macam negara dalam bumi ini. Perbedaan mendasarnya yaitu pada cara mereka mengolah sumber daya negara mereka biar meningkatkan perekonomian negara mereka. Ada juga sistem yang tidak memperbolehkamn individu mempunyai sumber daya negaranya. Itu semua tergantung dari sistem perekonomian yang dipergunakan oleh negara tersebut.
Perkembangan Sistem Perekonomian
1. Sistem Ekonomi Kapitalisme atau Pasar
Sistem perekonomian ini Menjanjikan kebebasan kepada semua elemen untuk melaksanakan acara perekonomian. Pada sistem ini semua berhak bersaing secara bebeas tanpa diatur oleh pemerintah ataupun forum lain. Hal ini tentu memperlihatkan imbas bagi pasar yaitu Harga barang yang tersedia dipasaran terbentuk alasannya yaitu adanya tarik menarik harga alias Bargain atau Tawar menawar, sesuai dengan teori ekonomi mikro. Menurut peulis dalam sistem ini yang mempunyai modal lah yang bisa menguasai pasar namun pembeli masih memegang tugas penting dalam membuat harga. Sistem ekonomi ini mempenyai ciri-ciri sebagai berikut:
- Kebebasan Penuh dalam Pasar
- Persaingan bebas
- Harga ditentukan prosedur pasar(Bargain)
- Peran pemerintah sedikit atau terbatas
- Tingginya egois yaitu mementingkan pihak sendiri
- Adanya jaminan hak milik
- Sistem Ekonomi SOSIALISME atau TERENCANA
2. Sistem Ekonomi Sosialis atau Terpusat
Sistem ekonomi terpusat yang disebut juga sistem ekonomi sosialis yaitu suatu sistem ekonomi yang seluruh sumber daya dan pengolahannya direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah.
Sistem ekonomi terpusat mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
- Negara menguasai semua alat produksi
- Produksi dilakukan untuk kebutuhan masyarakat
- Kegiatan ekonomi direncanakan oleh negara dan diatur pemerintah secara terpusat
- Hak milik individu tidak diakui
- Pemerintah mengatur acara produksi, distribusi, dan konsumsi **
3. Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi adonan yaitu sistem ekonomi yang berusaha mengurangi kelemahan-kelemahan yang timbul dalam sistem ekonomi terpusat dan sistem ekonomi pasar. Dalam sistem ekonomi adonan pemerintah bekerja sama dengan pihak swasta dalam menjalankan acara perekonomian.
Ciri-ciri dari sistem ekonomi adonan sebagai berikut :
- Adanya campur tangan pemerintah dalam perekonomian
- Adanya pihak swasta yang ikut berperan dalam acara perekonomian
Sistem Perekonomian Indonesia
Sistem perekonomian di Indonesia mengalami kegundahan yang mengakibatkan para tokoh negara berusaha merumuskan sistem perekonomian yang sempurna bagi bangsa indonesia, baik secara individu maupun diskusi kelompok. Tokoh ekonomi indonesia ketika itu, Sumitro Djojohadikusumo, dalam pidatonya di negara Amerika tahun 1949, menegaskan bahwa sistem yang dicita-citakan yaitu ekonomi semacam adonan tetapi dalam proses perkembanganya telah disepakati suatu bentuk ekonomi gres yang dinamakan sebagai Sistem Ekonomi Pancasila yang didalamnya mengandung unsur penting yang disebut Demokrasi Ekonomi.
Sistem Demokrasi Ekonomi dipilih alasannya yaitu mempunyai ciri-ciri yang positif bagi Indonesia, diantaranya yaitu :
- Perekonomian disusun sebagai perjuangan bersama atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Warga negara mempunyai kebebasan dalam menentukan pekerjaan yang dikehendakinya serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya dilarang bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
- Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
- Fakir miskin dan bawah umur terlantar dipelihara oleh negara.
Dengan demikian perkonomian Indonesia tidak mengizinkan adanya :
- Free fight liberalism, yaitu adanya suatu kebebasan perjuangan yang tidak terkendali sehingga memungkinkan terjadinya eksploitasi kaum ekonomi yang lemah dan terjajah dengan jawaban semakin bertambah luasnya jurang pemisah si kaya dan si miskin.
- Etatisme, yaitu keikutsetaan pemerintah yang terlalu lebih banyak didominasi sehingga mematikan motivasi dan kreasi masyarakat untuk berkembang dan bersaing secara sehat. Makara masyarakat hanya bersikap pasif saja
- Monopoli,suatu bentuk pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok tertentu, sehingga tidak memperlihatkan pilihan lain pada konsumen untuk tidak mengikuti keingian sang monopoli. Disini konsumen ibarat robot yang diatur untuk mengikuti jalannya permainan.
Meskipun awal perkembangan perekonomian indonesia menganut sistem ekonomi pancasila. Ekonomi demokrasi dan mungkin ‘campuran’ namun bukan berarti sistem perokonomian liberalis dan etatisme tidak pernah terjadi di Indonesia. Awal tahun 1950-an hingga dengan tahun 1957-an merupakan bukti sejarah adanya corak liberalis dalam perekonomian Indonesia. Demikian juga dengan sistem etatisme, pernah juga mewarnai corak perekonomian di tahun 1960-an hingga masa orde baru. Faktor-faktor penyebab beberapa sistem perekonomian Indonesia yaitu :
- Program tersebut disusun oleh tokoh yang relatif bukan bidangnya, namun oleh tokoh politik, sehingga keputusan yaang dibentuk cenderung menitikberatkan pada persoalan politik bukan persoalan ekonomi.
- Akibat lanjutan dari kegagalan diatas dana negara yang seharusnya di alokasikan untuk kepentingan acara ekonomi justru di alokasikan untuk kepentingan politik dan perang.
- Adanya kecenderungan terpengaruh untuk mennggunakan sistem perekonomian yang tidak sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia.
Akibat yang ditimbulkan dari sistem etatisme yang pernah terjadi di indonesia pada periode tersebut sanggup dilihat pada bukti berikut :
- Semakin rusaknya sarana produksi dan komunikasi yang membawa dampak menurunnya nilai eksport kita.
- Hutang luar negeri yang justru dipergunakan untuk proyek ‘Mercu Suar’
Para Pelaku Ekonomi
Sistem ekonomi kerakyatan sendi utamanya yaitu Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1), (2), dan (3). Bentuk perjuangan yang sesuai dengan ayat (1) yaitu koperasi, dan bentuk perjuangan yang sesuai dengan ayat (2) dan (3) yaitu perusahaan negara. Adapun dalam klarifikasi pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh di tangan seorang”. Hal itu berarti perusahaan swasta juga mempunyai andil di dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara (pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut akan menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebuah sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jikalau pelaku-pelakunya sanggup saling bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian perilaku saling mendukung di antara pelaku ekonomi sangat diperlukan dalam rangka mewujudkan ekonomi kerakyatan.
Lalu dalam ekonomi makro kita mengenal empat pelaku ekonomi :
1. Sektor rumah tangga
2. Sektor swasta
3. Sektor pemerintah, dan
4. Sektor luar negeri
Dalam perekonomian indonesia dikenal tiga pelaku ekonomi pokok yaitu :
koperasi —–> sektor swasta ——> sektor pemerintah
1. Pemerintah (BUMN)
a. Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
Peran pemerintah sebagai pelaku acara ekonomi berarti pemerintah melaksanakan acara konsumsi, produksi, dan distribusi.
Secara umum, tugas BUMN sanggup dilihat pada hal-hal berikut ini.
a) Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
b) Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
c) Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang budi di bidang ekonomi.
d) Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga sanggup menyerap tenaga kerja.
2. Swasta (BUMS)
BUMS yaitu salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan tubuh perjuangan yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS yaitu untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya.
3. Koperasi
Pengertian Koperasi
Adapun klarifikasi dalam UU No. 25 Tahun 1992, menyebutkan bahwa koperasi yaitu tubuh perjuangan yang beranggotakan orang seorang atau tubuh aturan koperasi dengan melandaskan kegiatannya menurut prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang menurut atas asas kekeluargaan.
Fungsi dan Peran Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan tugas koperasi ibarat berikut ini.
1) Membangun dan berbagi potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan insan dan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan berbagi perekonomian nasional yang merupakan perjuangan bersama menurut atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sistem ekonomi kerakyatan sendi utamanya yaitu Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1), (2), dan (3). Bentuk perjuangan yang sesuai dengan ayat (1) yaitu koperasi, dan bentuk perjuangan yang sesuai dengan ayat (2) dan (3) yaitu perusahaan negara. Adapun dalam klarifikasi pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh di tangan seorang”. Hal itu berarti perusahaan swasta juga mempunyai andil di dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara (pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut akan menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebuah sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jikalau pelaku-pelakunya sanggup saling bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian perilaku saling mendukung di antara pelaku ekonomi sangat diperlukan dalam rangka mewujudkan ekonomi kerakyatan.
Lalu dalam ekonomi makro kita mengenal empat pelaku ekonomi :
1. Sektor rumah tangga
2. Sektor swasta
3. Sektor pemerintah, dan
4. Sektor luar negeri
Dalam perekonomian indonesia dikenal tiga pelaku ekonomi pokok yaitu :
koperasi —–> sektor swasta ——> sektor pemerintah
1. Pemerintah (BUMN)
a. Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
Peran pemerintah sebagai pelaku acara ekonomi berarti pemerintah melaksanakan acara konsumsi, produksi, dan distribusi.
Secara umum, tugas BUMN sanggup dilihat pada hal-hal berikut ini.
a) Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
b) Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
c) Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang budi di bidang ekonomi.
d) Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga sanggup menyerap tenaga kerja.
2. Swasta (BUMS)
BUMS yaitu salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan tubuh perjuangan yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS yaitu untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya.
3. Koperasi
Pengertian Koperasi
Adapun klarifikasi dalam UU No. 25 Tahun 1992, menyebutkan bahwa koperasi yaitu tubuh perjuangan yang beranggotakan orang seorang atau tubuh aturan koperasi dengan melandaskan kegiatannya menurut prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang menurut atas asas kekeluargaan.
Fungsi dan Peran Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan tugas koperasi ibarat berikut ini.
1) Membangun dan berbagi potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan insan dan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan berbagi perekonomian nasional yang merupakan perjuangan bersama menurut atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Advertisement